benuanta.co.id, BULUNGAN – Kerap dikeluhkan adanya antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan adanya pengisian secara berlebihan oleh beberapa oknum nakal. Polres Bulungan pun turun melaksanakan penyelidikan, hingga akhirnya diamankan beberapa orang yang tertangkap basah melakukan pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria menjelaskan pada Ahad, 7 Agustus 2022, Unit Tipidter telah mengamankan sebuah mobil yang tengah mengangkut BBM jenis solar di Jalan Sabanar Baru.
“Dengan maraknya pengetap BBM yang berada di SPBU di Tanjung Selor dinilai cukup meresahkan masyarakat. Kami pun melakukan patroli khususnya di SPBU Jalan Katamso,” ucap IPDA Faizal Anang Satria kepada benuanta.co.id, Selasa 9 Agustus 2022.
Setelah menemukan kendaraan yang dicurigai, tim pun membuntutinya hingga ke Jalan Sabanar Baru. Saat akan menurunkan solar yang tersimpan dalam jeriken ukuran 20 liter, polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
“Solar itu diangkut menggunakan mobil Triton warna putih, saat dilakukan pengecekan mobil mengangkut solar bersubsidi sebanyak 9 jeriken yang setiap jerikennya berisi 20 liter atau totalnya 180 liter,” sebutnya.
Faizal menyebutkan modus yang digunakan yaitu dengan cara memindahkan solar yang berada di dalam tangki kendaraan menggunakan pompa selanjutnya dipindahkan ke dalam jeriken berukuran 20 liter yang sudah disiapkan di dalam mobil.
“Menurut penuturan sopir dan pemilik solar itu akan dijual kembali dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 9.000 perliternya,” jelasnya.
Adapun pelaku pengetap solar bersubsidi yang diamankan ada 2 orang berinisial AP sebagai pengemudi mobil Triton dan FT sebagai pemilik solar dan mobil yang dikemudikan oleh AP. Unit Tipidter pun membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Bulungan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap operator SPBU Jalan Katamso, karena telah melakukan pengisian secara berlebihan kepada kedua orang yang diamankan sebelumnya.
“Saat ini diamankan 3 orang salah satunya operator SPBU yang akan kita periksa kemudian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







