benuanta.co.id, TARAKAN – Dua orang pria berinisial RL dan RD diamankan Unit Reskrim Polsek KSKP karena diduga melakukan pencurian mesin tempel milik speed boat yang berada pada salah satu bengkel di Mamburungan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP Tarakan, IPTU Sri Djayanti menerangkan bahwa kejadian terjadi di bulan Juni 2022 sekitar pukul 18.00. Saat setelah menerima laporan dari masyarakat, unit Reskrim KSKP berhasil membekuk pelaku pada 23 Juli 2022, RD diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Yos Sudarso, Taman Berlabuh Kelurahan Gunung Lingkas.
Selang beberapa jam tepatnya pukul 23.30, kembali diamankan tekan RD yaitu RL di Jalan Kusuma Bangsa RT. 07 Kelurahan Gunung Lingkas.
“Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku RD mengaku bahwa hasil curian itu mesin tempel merk Suzuki 300PK,” tegas Sri.
Ia melanjutkan bahwa pelaku tidak beraksi berdua saja, namun terdapat lagi tiga orang lainnya yang saat ini berstatus DPO. Salah satu di antaranya merupakan kakak kandung dari RD.
Adapun modus dari pelaku kecewa, lantaran gaji bulanan yang seharusnya dibayarkan belum ia terima yakni sebesar Rp 15 juta untuk satu orang.
“Dari mesin 300 PK itu ditukar alatnya ini ke mesin yang Speedboat milik orang lain, dan yang tahu tempatnya menjual itu kakaknya yang DPO sekarang,” urainya.
Namun pada saat itu RL dan RD tidak ikut dalam penukaran ke Speedboat milik orang lain tersebut, sehingga keduanya pulang dari TKP melalui jalur darat. Saat ini, kedua pelaku yang DPO juga diduga telah melakukan pelarian ke luar daerah.
“Karena malam itu kita cari di posnya dia memang tidak ada,” sebutnya.
Sri menjelaskan, bahwa kondisi mesin tersebut awalnya utuh namun sudah ditukar dengan mesin pada Speedboat orang lain yang sudah rusak. Saat ini barang bukti berupa speed boat bertuliskan Antasena telah diamankan di Mako Polair Polres Tarakan.
“Menurut keterangan mereka berdua (RD dan RL) yang tahu itu kakaknya, karena yang mengamankan waktu itu (hasil curian) itu kakaknya. Tapi RD ada memberikan sejumlah uang yang sudah ditukar tadi, untuk RL diberi 1,5 juta dibagi dua dengan pelaku yang saat ini DPO,” urainya.
Adapun sebelumnya, pelaku sudah pernah menagih uang gaji tersebut namun tidak mendapatkan respon yang diinginkan. Kerugian akibat perbuatan untuk satu mesin utuh berkisar Rp350 juta dan untuk bongkaran mesin sekitar Rp50 an juta. Kedua tersangka juga terancam hukuman 5 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana.
“Di kanibal lah. Alatnya ini banyak yang ditukar mesinnya. Kalau mesin ini ada nomor serinya, dokumennya ada juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







