Polisi Akhirnya Limpahkan Tersangka Korupsi RS Fatimah Makassar ke Kejaksaan

benuanta.co.id, MAKASSAR – Kepolisian dari Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RS) Siti Fatimah Makassar.

Pelimpahan sebanyak lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa pada Senin, 8 Agustus 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Kemarin penyidik sudah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti. Jadi 10 tersangka sudah tahap dua. Segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (9/8).

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Menurut Soetarmi, lima tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Dirut RS Fatimah berinisial LP. Serta empat orang Kelompok Kerja (Pokja) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel tahun anggaran 2016, yakni MRD, AF, MA dan UB.

Sama dengan lima tersangka sebelumnya, kata Soetarmi, mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ke lima tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan paling lama 20 hari,” sambung Soetarmi.

Sebelumnya polisi telah melimpahkan lima tersangka lainnya. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (7/6).

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

Lima tersangka yang dilimpahkan lebih dulu, yakni, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, AB selaku Direktur Lasono Nan Utama. Kemudian RR selaku Direktur PT Sangia Perdana, SM selaku Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya dan LH selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Diketahui Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Siti Fatimah milik Pemprov Sulsel tahun anggaran 2016.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merampungkan audit perhitungan kerugian negara yang dimohonkan oleh Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel.

Dari hasil audit, BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar. Hasil audit itu pun langsung diberikan kepada penyidik Polda Sulsel pada Jumat, 28 Januari 2022.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Diketahui, pada proses penyidikan kasus ini, penyidik tak hanya mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting keterkaitan dengan kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud. Namun turut memeriksa maraton sekitar 50 orang saksi, termasuk mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang.

Alhasil dari proses penyidikan yang telah berjalan itu, penyidik menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Diantaranya terjadi dugaan mark-up nilai barang dan alat kesehatan yang diduga merupakan barang black market. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *