benuanta.co.id, BULUNGAN – Tiga personel Polda Kaltara diberhentikan dari keanggotaannya lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri. Ketiganya pun diupacarakan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama (PJU) dan personel Polda Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan PTDH dilaksanakan Lapangan Apel Mapolda Kaltara, upacara pemecatan dilakukan secara in absensia, karena ketiga anggota polisi yang dipecat tidak hadir.
“Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022 tertanggal 8 Agustus 2022, ketiganya dipecat karena disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 8 Agustus 2022.
Dia mengatakan Wakapolda Kaltara menyampaikan beberapa penekanan penting di antaranya terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 orang personel Polda agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya.
“Wakapolda berharap ke depannya tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Kata dia, Wakapolda mengajak seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi Polisi yang baik dan disiplin dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat.
“Pak Wakapolda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas,” paparnya.
Dia menambahkan untuk personel yang di PTDH adalah Bintara Polri Polda Kaltara di antaranya bernama Aipda Edy Suriadi NRP 79051022 jabatan anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Lalu kedua bernama Bripka Akhmad Adi Pradana, S.H. NRP 87100876 jabatannya sebagai Ps Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Serta yang ketiga bernama Brigpol Ilham NRP 85100680 jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 tentang Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. (adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa