Hendak Jual Sabu di Juata, Pemuda Ini Keburu Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial PR diamankan Satreskoba Polres Tarakan saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Karya Bersama RT 18 Kelurahan Juata Laut.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Satreskoba, IPDA Amiruddin menerangkan awalnya PR diajak temannya berinisial YO yang saat ini berstatus DPO ke wilayah Kelurahan Juata untuk mengantar sabu. Pada saat itu PK yang bertugas mengamankan barang haram tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2022 votes

“Dia tidak tahu tempat tinggal YO, cuma memang sebelumnya sama-sama menggunakan sabu di Karang Rejo,” terangnya, Senin (8/8/2022).

Baca Juga :  Seorang Anak Nyaris Jadi Korban Penculikan di Nunukan

Setelah tiba di Jalan Karya Bersama, PR bersama YO menunggu pembeli namun YO meninggalkan PR dengan alasan membeli rokok. Tak lama setelah itu, Tim Opsnal langsung membekuk PR dan melakukan penggeledahan badan yang saat itu disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“YO cuma berpesan, kalau ada pembeli uangnya diambil seharga Rp 5 juta dan PR akan diberikan sebesar Rp 500 ribu. Saat digeledah juga itu tidak ada di badannya, namun sabu yang dia bawa itu dilempar disemak-semak tapi dimonitor sama petugas, dan diminta untuk mengambil kembali oleh petugas,” kata Amir.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, sabu tersebut disimpan PR dibungkus rokok merk Sampoerna. Selanjutnya, PK pun dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun berat sabu yang akan diedarkannya yakni seberat 4,87 gram.

“Tidak ada perlawanan juga saat pengamanan, karena dia masih ada pengaruh narkoba kayaknya habis makai juga,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang ia himpun, pemesan dari sabu tersebut adalah seseorang yang bekerja di tambak. Amir juga menyebut kendala dari pengungkapan ini masih sama, yaitu pelaku tidak mengenali secara pasti alamat tempat tinggal dari YO pemilik sabu.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Jadi dia tahunya sering ngumpul di Karang Rejo, kita juga masih mencari alamatnya. Berdasarkan informasi juga mereka berdua sering ke tambak, makanya mau-mau bantu saja kalau disuruh jual sabu karena ada upahnya Rp 500 ribu,” tuturnya.

Dalam pengakuan PR, ia sudah lama mengkonsumsi sabu yakni sejak usia 18 tahun. Sepengakuannya kepada polisi, ia baru pertama kali menjual sabu. Menanggung perbuatannya, PR disangkakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *