TNI AD Tegaskan Tak Ada Perobohan Gereja Melainkan Pemurnian Bekas Aula Eks Kompi D

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melaksanakan pemurnian lahan eks Kipan D Yonif 613/RJA di Jalan Trans Kaltara tepatnya di Gunung Seriang. Muncul berbagai persoalan, beberapa pemberitaan mengabarkan salah satu bangunan yang digusur adalah bangunan rumah ibadah.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna di Jakarta melalui keterangan resminya pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022 menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak TNI AD di Kodim 0903/Bulungan adalah tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/RJA yang diklaim milik ahli waris keluarga almarhum W.S Singal.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1542 votes

Kadispenad mengatakan TNI AD dhi Kodim 0903/Bulungan telah memiliki bukti kepemilikan lahan eks Kipan D Yonif 613/Rja yang tercatat di Denzibang I/VI SMD sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/RJA serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978,” ujar Kadispenad.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Namun pada tahun 1993 Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan (Ki Bant) dan harus bergeser ke Mako Yonif 613/Rja yang terletak di Kota Tarakan, akibatnya lahan eks Kompi menjadi terbengkalai dan tidak terawat.

Sehingga pada tahun 2001 lahan eks Kompi tersebut ditinggali oleh warga masyarakat keluarga PO Singal (mengaku sebagai Ahli waris Alm. WS Singal) tanpa izin sampai sekarang. Dengan alasan bahwa lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga almarhum WS Singal secara Guntai (tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kedudukan/domisili si pemilik tanah yang berasal dari luar wilayah).

“Asrama Kipan D Yonif 613/RJA tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah atau tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh,” jelasnya.

“Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup, ” ungkap Brigjen TNI Tatang Subarna.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Selanjutnya Kadispenad menuturkan bahwa tindakan Kodim 0903/Bulungan berupa pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD yang berada di wilayah binaan Kodim 0903/Bulungan termasuk lahan eks Kompi D Yonif Raider 613/Rja yang terletak di Gunung Seriang.

“Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD, ” paparnya.

Hal senada diungkapkan Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Akatoto, jika penggusuran yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada hubungannya dengan masalah suku, ras dan agaman (SARA). Tapi murni dengan kegiatan pemurnian pangkalan eks Kompi D Yonif 613/RJA.

“Jadi yang kami robohkan adalah barak aula eks Kompi D yang dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat yang ada disitu tanpa izin dari satuan kami. Sehingga kami merasa ini satu kegiatan yang harus kami lakukan, tidak ada hubungannya dengan perobohan gereja,” ucap Kolonel Inf Akatoto kepada benuanta.co.id, Ahad 7 Agustus 2022.

“Saya kira semua mengerti bagaimana proses pendirian atau pembangunan sebuah gereja, terutama masalah perizinannya, yang jelas disana sudah berdiri satuan disitu sejak tahun 1978 dan sudah diganti rugi tanam tumbuh sehingga menjadi aset negara,” sambungnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Kata dia, bekas Kompi D ini pun telah tercatat di Denzibang I/VI SMD Kodam VI Mulawarman sebagai aset TNI AD serta di Dispenda Kabupaten Bulungan.

“Sudah kita lakukan sesuai prosedur dan sangat persuasif dan humanis. Sebelumnya pun sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak keluarga almarhum W.S Singal dan Pemda Bulungan,” paparnya.

Bahkan sebelum pemurnian lahan, Kodim Bulungan juga telah memberikan peringatan selama 3 kali namun tidak ada pergerakan. Setelah pemurnian pun pihaknya membantu warga yang ada disana untuk memindahkan barang-barangnya.

“Kami juga sudah siapkan rumah kontrakan dan Rusun untuk ditempati sebagai tempat sementara. Intinya juga mereka ini sudah punya rumah semuanya,”

Kolonel Inf Akatoto menambahkan, tidak ada niat yang jahat atau kasar terhadap masyarakat, dirinya menegaskan jika TNI cinta terhadap masyarakat. Apa yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan ketentuan.

“Yang kami laksanakan juga seusai perintah pimpinan dalam rangka pemurnian pangkalan. Lalu aset ini juga akan digunakan untuk pembangunan untuk satuan baru di jajaran Korem 092/Maharajalila,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *