Selain Kosmetik, BPOM Banyak Temukan Obat Keras Berbahaya

benuanta.co.id, TARAKAN – Selain mengungkap penemuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan juga mendapati obat keras yang dijual bebas di pasaran. Obat keras inipun dijual ditempat yang belum memiliki izin berjualan obat-obatan.

Kepala BPOM Tarakan Haryanto Baan menjelaskan bahwa toko yang menjual obat keras sebenarnya hanya memiliki kewenangan untuk berjualan pangan, namun tidak obat keras.

“Kalau obat keras itu ya di apotik, untuk toko biasa itu tidak bisa. Kenapa dilarang, karena itu harus dengan resep dokter, nantinya sudah ditentukan berapa takarannya begitu,” jelasnya, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga :  45 Ribu Penumpang Padati Bandara Juwata di Momen Mudik Lebaran

Ia menyebut bahwa toko biasa tidak memiliki keahlian dalam melakukan jual beli obat keras. Seperti halnya Amoxcilin yang kerap kali didapati di toko biasa tidak menyebutkan resep serta aturan pakai nya.

Adapun dampaknya, Baan menuturkan bahwa keseringan mengkonsumsi obat antibiotik akan mengakibatkan resistansi.

“Makanya sekarang banyak beberapa obat antibiotik tidak bisa digunakan karena resistansi, karena penggunaan yang salah, dosis yang tidak sesuai, belum lagi kalau keracunan,’ tegasnya.

Baca Juga :  DPMPTSP Tarakan Sebut Izin Sewa Lahan Tarakan Mall hingga 2030

Tak hanya resistan, terdapat pula risiko kematian akibat dosis toxic. Hal inilah yang tidak diketahui oleh toko. Ia menuturkan bahwa toko yang belum punya kewenangan dalam menjual obat ini pasti mendapatkan obat tersebut dari tempat yang memiliki kewenangan.

Baan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran atas kejadian ini. “Jadi kita bisa telusuri nanti kita juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dalam penelusuran ini,” sebutnya.

Dalam penemuan ini, nantinya akan dilakukan pemusnahan terhadap kosmetik dan juga obat-obatan keras yang tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Pihaknya siap berkolaborasi dengan unsur kepolisian demi menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Buron 8 Bulan, Pencuri Kotak Amal di Juata Kerikil Pasrah Digrebek Polisi

“Sanksinya administrasi hingga teguran keras, tahun ini kita tangani satu kasus, dia mengedarkan obat tradisional tanpa izin dan dia sudah berulangkali menjual, kita juga bekerja sama dengan Polda kita sebagai saksi ahli juga saat Polda menemukan kosmetik berbahaya,” bebernya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *