DPRD Kaltara Garap Ranperda Lingkungan, Akhir Agustus Ditarget Final

benuanta.co.id, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara, telah melaksanakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sejumlah fokus dari ranperda ini ditujukan sebagai panduan bagi kabupaten/kota guna penyusunan peraturan daerah. Selain itu, RPPLH ini sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

DPRD Kaltara, dalam ranperda RPPLH ini tak lupa juga dilandasi amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Outputnya yaitu dokumen perencanaan yang dibangun tentang isu-isu lingkungan untuk 30 tahun ke depan. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, swasta dan perusahaan pasti berdampak pada lingkungan. Untuk meminimalisir dampak lingkungan yang negatif, maka perlu ada rancangan dokumen lingkungan,” terang Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto kepada benuanta.co.id, Kamis (5/8/2022).

Konsultasi publik atau Public Hearing yang dilaksanakan di Ballroom Kayan Hotel Tarakan Plaza pada Rabu (4/8/2022), menguraikan sekitar 20 pasal dan lampiran ranperda lebih dari 100 tabel.

Dimana kata Supa’ad, rincian tabel tersebut berisikan dokumen arah kebijakan lingkungan yang dilakukan selama 30 tahun ke depan.

Manfaat dari perda ini, memberikan panduan kepada semua pemangku kebijakan dan akan dievaluasi dalam 5 tahun sesuai UU nomor 23 tahun 2009.

“Jadi pansus ini memunculkan dokumen lingkungan sebagai panduan kebijakan lingkungan selama 30 tahun. RPPLH ini akan digunakan untuk kepala daerah di kabupaten/kota untuk menyusun dokumen lingkungan,” tambah politisi Partai NasDem itu.

Ranperda RPPLH menurut Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltara ini, sejarahnya sangat panjang. Sejak 2019, ranperda ini sudah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. Tetapi baru dibahas pada tahun 2022.

Apabila tidak ada RPPLH ini, kabupaten/kota tidak akan bisa membuat perda lingkungan. Setelah RPPLH ini disetujui oleh pemerintah dan DPRD, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

“Akan ada turunan perda yang lain. Perda RPPLH ini hampir sama posisinya seperti RTRW,” ucapnya.

Pansus 3 DPRD Kaltara pun menguraikan, selama 5 bulan lalu, antara Maret hingga Agustus berikutnya memasuki 2 tahap lagi menuju finalisasi. “Berikutnya akan ada rapat gabungan komisi, nanti Pansus 3 akan memaparkan ke semua komisi, dapil yang ada di DPRD Kaltara,” katanya.

“Paling lambat pekan ketiga bulan Agustus, sebelum masa sidang berakhir. Setelah ada persetujuan antara DPRD dan Pemprov Kaltara, maka akan ada fasilitasi oleh Kemendagri baru bisa dimasukkan ke dalam lembaran daerah,” tutup Supa’ad.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *