Residivis Ini Nyaris Jual Motor Kawasaki LX 150 ke Sebatik, Kembali Nginap di Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 berwarna kuning nyaris lenyap di tangan residivis berinisial FA. Belum sempat berpindah tangan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil membekuk FA di wilayah Selumit.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum IPDA Muhammad Farhan mengatakan, kejadian ini bermula pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 Wita di wilayah Karang Rejo.

Ia menguraikan, awalnya korban pulang dari tempat bermain futsal dan sempat mengantarkan temannya terlebih dahulu yang tidak jauh dari rumah korban. Kemudian jam 23.55 korban baru tiba di rumah.

Baca Juga :  Relokasi Pemerintahan, Wilayah Utara Berpotensi jadi Simpul Baru Ekonomi Tarakan

“Korban parkir di depan rumah dan masuk rumah istirahat, pas bangun pagi dia dibangunkan ayahnya ditanya ‘mana motormu?’ dan dijawab bahwa dia parkir di teras tapi tidak ada,” urainya, Rabu (3/8/2022).

Satreskrim Polres Tarakan pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan FA. Pada saat pencarian barang bukti, motor tersebut sudah berada di wilayah Sebatik.

Baca Juga :  JPO Yos Sudarso Ditempati Orang Terlantar, Dinsos Tarakan Gerak Cepat

“Senin malam itu posisinya (motor) sudah ada di Sebatik. Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur untuk mengamankan atau membantu mencari BB ini,” sebutnya.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, langsung di bawa ke Polres Tarakan beserta dengan baju yang digunakan FA saat melakukan aksi kriminalnya.

Farhan melanjutkan, modus dari FA di malam hari yang mendorong motor tersebut dan dibawa ke bengkel untuk dirusak lubang kuncinya.

“Rencananya memang mau jual ke Sebatik, sudah di kirim pakai Kapal lewat Pelabuhan di Binalatung. Baru mau disembunyikan dulu juga ke sana, dia juga mau berangkat ke sana itu,” tukasnya.

Baca Juga :  Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos, Jenazah Korban Dipulangkan ke Malinau

Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan kepada teman FA yang diduga akan menerima motor tersebut. Atas tindakan tidak terpuji FA ia disangkakan Pasal 362 KUHPidana. Untuk diketahui FA merupakan residivis dengan kasus yang sama. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *