benuanta.co.id, BULUNGAN – Kesekian kalinya, Polsek Bunyu kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan dilakukan setelah masyarakat Pulau Bunyu merasa resah, atas maraknya penggunaan sabu.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Bunyu IPTU Luzman Aziz Azzindani, mengatakan pengungkapan sabu itu dilakukan pukul 14.15 Wita Selasa, 2 Agustus 2022.
“Pelaku yang berhasil kami amankan berinisial W usia 45 tahun diamankan di Jalan 30 Ton Bunyu,” ucap IPTU Luzman Aziz kepada benuanta.co.id Rabu, 3 Agustus 2022.
Setelah mendapatkan laporan adanya aksi yang mencurigakan bagi masyarakat, petugas pun melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunyu. Hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku di Jalan 30 Ton.
“Setelah kita temukan orang yang dicurigai, kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Setelah ditimbang, krital putih yang berada dalam plastik itu memiliki berat 4,78 gram. Agar tidak terlalu mencolok, 5 bungkus sabu itu dibungkus lagi menggunakan plastik warna hitam.
“Barang bukti sabu ini seberat 4,78 gram, ditemukan di kantong saku celana sebelah kanan dan 1 unit handphone,” sebut pria yang menjabat Ps Panit Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kaltara.
Atas temuan barang haram tersebut, pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan diakui memamg miliknya. Oleh karena itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang-barang tersebut diakui memang milik tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa