benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 48.055,36 kilogram dihadapan tersangka yang dilaksanakan di Aula Sebatik Polres Nunukan, 3 Agustus 2022.
Pemusnahan sabu dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto dan dihadiri oleh pimpinan BNNK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Satgas Pamtas RI-Malaysia dan Lanal Nunukan yang mana barang bukti sabu tersebut dilarutkan ke dalam air.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus periode bulan April 2022 hingga Juli 2022 dari 17 perkara.
“Untuk tersangkanya ada 25 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 orang perempuan, namun yang kita hadirkan hari ini hanya perwakilan 10 orang tersangka,” ujar Ricky kepada benuanta.co.id.
Ricky menyatakan untuk proses kasusnya saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Nunukan dan untuk proses pemusnahan barang bukti yang berlangsung hari ini sudah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Diungkapkannya dari total barang bukti sabu seberat 48.055,36 kilogram dari 17 perkara tersebut, kasus terbesar yakni kasus penangkapan yang dilakukan oleh Tim gabungan Polda Kaltara, Polres Nunukan berserta Polsek Sebatik Timur yang diamankan di jalan pangkalan Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 08.30 Wita.
Sebagaimana untuk diketahui saat itu, tersangka alias NN berperan sebagai kurir yang membawa 47 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yakni sabu dengan berat 47.163,94 kilogram dari Tawau Malaysia hingga Bambangan.
“Kita sudah menyisihkan 5,05 gram untuk proses penyidikan di laboratorium forensik (Labfor) Surabaya dan 5,05 gram kita sisihkan untuk barang bukti pembuktian di persidangan nanti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan untuk total barang bukti sabu yang dimusnahkan jika diuangkan sekitar Rp47 M.
“Untuk jaringannya ini jaringan Internasional karena hampir semuanya dari Tawau, Malaysia. Sementara untuk domisili KTP tersangka sebagian besar dari Sulawesi Selatan,” Kata Ibnu.
Ibnu menyatakan untuk persangkaan pasal atas kasus sabu dengan berat 47.163,94 kilogram tersangka sudah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsidier Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.
“Untuk kasus yang kecil kita sangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Ibnu menghimbau kepada masyarakat dan TNI/Polri beserta instansi lainnya untuk sama-sama membantu memberantas kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Nunukan.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli