Sidang Perdana Dugaan Pembunuhan di Laut Dihadiri Keluarga Korban

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus kecelakaan laut laut yang menewaskan 3 orang pada November 2021 lalu, kini memasuki sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Terdakwa MA dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan. Sedangkan Penasihat Hukumnya yakni Mansyur hadir di ruangan sidang perdana yang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menuturkan pihaknya tidak bisa mengarahkan pasal tanpa fakta yang sudah dibeberkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Berdasarkan keterangan saksi, kemudian alat bukti, hasil autopsi nanti juga akan disampaikan di persidangan. Ahli yang akan menjelaskan (autopsi) itu,” ujarnya saat ditemui usai sidang, Selasa (2/8/2022).

Dalam hal ini saksi yang dihadirkan berasal dari luar Tarakan sekitar 24 orang saksi, termasuk dua orang saksi yang berada dalam speedboat yang dinakhodai terdakwa MA.

“Kalau untuk saksi itu sesuai BAP ada 24, bisa kita panggil seluruhnya dan sebagian, karena keterangannya pasti berbeda. Tapi kita akan panggil yang melihat langsung saat kejadian, kemudian ada juga yang sempat menolong kan,” bebernya.

Sidang perdana dugaan pembunuhan pada skema laka laut ini juga cukup menarik perhatian. Karena keluarga korban tampak hadir di ruangan sidang.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan agar persidangan berjalan kondusif dan menjaga keamanan, termasuk saksi. Pekan depan saksi yang ada di atas speed dan di dalam speedboat sampai di saksi ahli terakhir. Satu kali sidang mungkin 4 sampai 5 orang,” terang Harismand.

Setelah membacakan kronologis kejadian dalam dakwaan, JPU juga menyampaikan pasal yang disangkakan JPU dalam dakwaan. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP lebih subsider Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Dalam pasal 338 ini terkait dugaan pembunuhan.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, MA, Mansyur mendukung kelanjutan sidang ini. Benar atau tidaknya tuntutan ia menyerahkan semua di dalam proses persidangan.

“Tidak bisa kami langsung nyatakan benar tidaknya. Nanti dari saksi yang akan menjelaskan, itulah yang bisa memberikan kebenaran tidaknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi ahli sebagai saksi a de charge guna meringankan terdakwa.

“Kondisi terdakwa di dalam Lapas sehat aja, itu buktinya pas sidang lantang saja suaranya,” ungkapnya.

Membenarkan pembacaan dakwaan, Mansyur menyebut bahwa MA kurang mendengarkan dengan jelas. Namun, benar tidak nya dakwaan nanti akan dibuktikan di persidangan.

“Ada cerita seperti itu (dalam dakwaan) dibenarkan. Tapi, kebenaran secara keseluruhan nanti dibuktikan di persidangan. Apalagi pasal yang diterapkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *