Lima Pelaku Terlibat Peredaran Sabu di Sebuku-Lumbis Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan bersama personel Polsek Sebuku berhasil mengamankan 5 orang terduga tersangka atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan personel Polsek Sebuku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa atau menyimpan sabu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2002 votes

“Informasi yang kita dapatkan, laki-laki tersebut akan melakukan transaksi narkotika di perbatasan Sebuku dan sembakung,” ujar Ibnu kepada benuanta.co.id, Senin (1/8/2022)

Baca Juga :  Antisipasi Kecelakaan Berlayar, Dishub Nunukan Batasi Jam Penyebrangan

Adanya informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP yakni di Perbatasan Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku dengan Desa Atap Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 Wita personil Polsek Sebuku melihat 3 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima dari laporan masyarakat.

“Kita langsung amankan ke tiga laki-laki tersebut yakni BO, NE dan AR dan langsung dilakukan penggeledahan,” katanya.

Ibnu mengatakan, hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang di masing-masing dimiliki ketiga terduga tersangka.

“Pengakuan dari salah satu terduga tersangka, bahwa sabu tersebut di beli dari seorang laki-laki bernama JA yang tinggal di daerah Lumbis,” bebernya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Dari pengakuan salah satu terduga tersangka, Personil Polsek Sebuku berkordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Polsek Lumbis untuk melakukan pencarian terhadap JA.

“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan di Lumbis, personel Gabungan langsung berhasil mengamankan JA,” ungkapnya.

Dari tangan JA, personel berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan. Yang mana dari keterangan JA, didapatkan informasi bahwa JA membelinya dari ED. Personel lalu kembali melakukan pengembangan hingga ED berhasil diamankan di rumahnya di Lumbis.

Dari tangan ED, personel berhasil temukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Dari ke 5 terduga tersangka didapatkan 8 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yg diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 19,45 Gram beserta uang Tunai senilai Rp2.450.000.

“Saat ini kelima terduga tersangka sudah kita amankan di Mako Polres Nunukan beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat(1) , pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 thun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *