Hukum Adat di Tulin Onsoi Nunukan Masih Berlaku, Soal Denda Tabrak Anjing Sudah Berubah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hukum adat hingga saat ini masih menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia salah satunya di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Rafael Minyak, Tokoh Masyarakat Tulin Onsoi mengatakan, hukum adat itu tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Kabupaten Nunukan karena hukum adat sudah melekat di seluruh orang Indonesia, bukan hanya di Kecamatan Tulin Onsoi dengan keberagaman budaya dan karakternya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Hukum ada di wilayah ini masih terus dijalankan, seperti aturan, jika ada masyarakat yang bermasalah tidak dulu dibawah ke rana hukum seperti ke polisian, namun harus melewati adat.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Di juga mencontohkan jika dari salah satu warga yang melakukan pencucian ayam dan tertangkap maka dia akan disidang di hukum adat yakni dengan membayar denda. Jika ayam yang diambil tanpa sepengetahuan pemilik dengan harga Rp1 juta, maka pencuri tersebut wajib membayar denda dengan nominal yang sama.

“Karena mencuri itu tidak baik, maksudnya dia didenda agar orang itu jera tidak mengulangi hal itu lagi,” kata Rafael, kepada benuanta.co.id, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga :  Duh! Bocah di Nunukan Nyaris jadi Korban Penculikan 

Pada dasarnya konsepsi hukum adat merupakan penegasan dan pemahaman terhadap perkembangan substansi pengertian dan penerimaan hukum adat dapat direduksi dalam masa pra-kolonial dan kolonial dulu, pada masa pergerakan kebangsaan, masa kemerdekaan, kearifan lokal yang ada pada waktu itu.

Sehingga setiap desa memiliki lembaga adat. Jika ada yang melakukan kesalahan maka akan disidang oleh ketua adat besar Dayak Agabak.

Masih banyak beredar dikalangan masyarakat luar beranggapan jika melanggar anjing tanpa disengaja akan didenda dan dihitung jumlah payudara anjing tersebut jika dia betina. Maka itu yang akan di bayar. Seiring dengan perkembangan zaman di kecamatan Tulin Onsoi hal itu sudah tidak diberlakukan lagi. Karena, menurutnya yang salah bukanlah pengendara namun hewan tersebut berada di tengah jalan.

Baca Juga :  Ribuan Botol Minyak Kemiri Asal Indonesia Gagal Diselundupkan ke Malaysia

“Dahulu begitu namun sekarang sudah berubah, kita juga ikut aturan pemerintah, jadi yang kena itu yang memelihara hewan, jadi kita juga ikut aturan pemerintah, dan bekerja sama dengan pemerintah dan aturan adat,” tandasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *