Grab, Gojek dan Maxim Diminta Menyesuaikan Lapangan Kerja dengan Permintaan Pasar

Makassar – Penyedia layanan jasa moda tranportasi online di Sulawesi Selatan (Sulsel), baik Grab, Gojek hingga Maxim diminta untuk menyesuaikan pembukaan lapangan kerja dengan kebutuhan pasar. Tujuannya untuk menekan dampak sosial di masyarakat.

Pasalnya selama ini Aplikator penyedia layanan jasa transportasi online terus melakukan pembukaan lapangan kerja, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Seperti kemacetan maupun sisi ekonomi para driver.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Sebab dengan tingginya jumlah driver, otomatis menambah persaingan dan berimbas terhadap pendapatan mereka. Apalagi Grab, Gojek dan Maxim mematok harga bagi penumpang mengalami perbedaan, meski jarak tempuh hampir sama.

Belum lagi sistem algoritma yang digunakan para Aplikator tersebut dianggap cukup berpolemik. Pasalnya, driver dengan radius lima kilometer dari pemesan kerap mendapatkan orderan, ketimbang driver yang lebih dekat.

Persoalan ini terungkap ketika Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat soal penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK), yang dihadiri Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sulsel, perwakilan Aplikator (Grab, Gojek dan Maxim) serta perwakilan seluruh komunitas driver, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

Dalam RDP itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi mengapresiasi upaya Aplikator untuk membuka lapangan kerja. Hanya saja, dia meminta kepada Aplikator untuk menyesuaikan pembukaan lapangan kerja dengan permintaan pasar. Sehingga tidak menimbulkan dampak sosial.

“Ini adalah efek era digitalisasi, persaingan yang terbuka, sehingga memang harus ada aturan-aturan dibuat oleh pemerintah untuk mengatur bagaimana driver dan Aplikator mengatur ritme kerjanya, ” kata politikus NasDem yang akrab disapa Cicu itu.

Sehingga di RDP ini dilakukan penyesuaian terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel bernomor 1162/IV/Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas ASK. Di mana rapat tersebut disepakati bahwa tarif batas bawah dari Rp3.700 naik Rp.5.500. Kemudian tarif batas atas dinaikkan dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

“RDP hari ini sudah ada penyesuaian dan Dinas Perhubungan sudah bisa menerima kenaikan. Cuman memang catatannya bahwa teman teman driver online bisa menyesuaikan soal keamanan dan kenyamanan para konsumen, ” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Azhar Arsyad.

Diungkapkan Ketua PKB Sulsel ini, bahwa pengawasan terhadap Aplikator kedepannya akan diperketat. “Terutamanya soal kemitraan mereka terhadap driver, ” ungkapnya.

Sementara itu, Herman Mustafa yang mewakili seluruh Komunitas Driver di Sulsel mendesak kepada Aplikator agar alokasi order dibuat merata.

” Hilangkan semua sistem prioritas dan non prioritas. Kemudian jarak penjemputan, alokasinya itu ke driver terdekat tidak ke sistem algoritma. Sistem algoritma itu, bisa radius satu kilometer kemudian lompat lima kilometer, ” sebutnya.

Dia juga mendesak Aplikator untuk menghentikan penerimaan driver baru. Lantaran dianggap tidak terjadi keseimbangan antara driver dan pengorder.

“Perhari ini, stop penerimaan driver baru, karena tidak ada keseimbangan. Pendapatan teman teman tidak sesuai dengan jam kerja. Bahkan jumlah yang dikeluarkan biaya operasional, tenaga dan waktunya tidak ada yang seimbang, ” keluhnya.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VI, Yunan Andika Putra menilai, penerapan satu harga terkait tarif batas bawah dan batas atas terhadap seluruh Aplikator moda transportasi online dianggap efesien.

“Agar para Aplikator ini mempunyai ruang untuk bersaing. Contoh dengan titik yang sama, harga sama, ” katanya.

Adapun pengawasan terkait regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah, Yuna mengaku, KPPU fokus pada sisi sektor persaingan usaha antara Aplikator. Sehingga KPPU masih mengikuti dan tetap memastikan regulasi nanti yang keluar.

” Sampai saat ini pembahasannya masih sampai tarif batas atas dan tarif batas bawah. Kami akan tetap mengawal agar kebijakan ini nanti sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, ” imbuhnya.

Menanggapi itu, para Aplikator yang hadir dalam RDP tersebut sependapat, akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi. *

Reporter : Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *