Calon Pejabat Eselon IV, III, II Wajib Kuasai Teknologi Informasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan tak ingin ketinggalan. Baru-baru ini Pemda Nunukan kembali membuat satu terobosan yakni tanda tangan elektronik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, SIP M.Si menegaskan salah satu syarat wajib bagi calon pejabat Pemda Nunukan adalah dapat mengoperasikan teknologi informasi atau istilahnya melek teknologi informasi.

“Ke depannya syarat untuk menjadi pejabat Pemkab Nunukan eselon IV, III dan II  harus bisa menguasai teknologi informasi atau melek teknologi informasi,” kata Serfianus, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga :  DPRD Nunukan Kunjungi PSDKP, Bahas Kapal Trol Asing di Perairan Sebatik

Menurutnya, di abad 21 atau era 4.0 adalah era teknologi komunikasi yang semakin berkembang. Teknologi komunikasi ini diyakini telah membuka batas jarak, ruang, waktu dan kontak antar manusia.

“Loncatan perubahan kebudayaan ini telah mengubah kebiasaan kita dalam segala aspek kehidupan manusia, dari yang manual ke yang  digital, hampir semua jenis layanan keperluan kita dilakukan di genggaman melalui hp cerdas (smartphone),” jelasnya.

Baca Juga :  Siaga 24 Jam, Perumda Tirta Taka Nunukan Pastikan Pelayanan Air Bersih Aman

Dampak perkembangan IT ini juga berdampak kepada pelayanan publik. Masyarakat menginginkan pelayanan lebih cepat dan lebih berkualitas maka penerapan IT adalah salah satu solusinya.

“Kita baru ini sudah meluncurkan tanda tangan elektronik menggunakan IT, yaitu aplikasi sehingga setiap pejabat wajib bisa menerapkan aplikasi. Belum terhitung sejumlah aplikasi yang lain nantinya yang digunakan sebagai bagian dari e-government, ” ujarnya.

Serfianus mengaku, dirinya turut terus mengembangkan kapasitas untuk bisa mengoperasikan beberapa aplikasi yang diterapkan dilingkungan Pemkab Nunukan seduai dengan bidang tugas Sekda.

Baca Juga :  Kabupaten Nunukan Diprediksi Hujan hingga Sepekan Kedepan

Termasuk aplikasi tanda tangan elektronik, karena proses tanda tangan bisa dilakukan dimana saja sehingga pelayanan publik secara kualitas akan lebih cepat dan tentu lebih baik.

Dia meminta agar segera melakukan validasi data pribadi tanda tangan elektronik secara responsif melalui aplikasi yang disediakan Badan Sertifikasi Elektonik (BSrE) dipandu Tim IT dari Diskominfo Nunukan. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *