Miris! Bawa Anak untuk Mengelabui Petugas, IRT Ini Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan berhasil mengungkap peredaran sabu di Tanjung Selor dengan hasil tangkapan sebanyak 2 kilogram. Mirisnya, pelakunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Tarakan yang diamankan di Pelabuhan Speedboat Kayan II Tanjung Selor pada tanggal 24 Juli 2022.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan jika penyebaran sabu dengan menggunakan jasa IRT ini sebuah pola baru di Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

“Modusnya ibu-ibu sebagai kurirnya ini menarik untuk diperhatikan dan kita antisipasi ke depan. Modus operandinya saat bawa sabu juga bawa anaknya yang masih belia usia 8 tahun, hal ini untuk mengelabui petugas,” ucap AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Dia menyebutkan saat membawa sabu, IRT yang berjumlah 2 orang atas nama WT dan LL akan menggunakan jalur darat Bulungan menuju ke Samarinda dan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat kami geledah barangnya di Pelabuhan Kayan II, petugas menemukan barang diduga narkotika dengan berat bruto 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh Cina,” sebutnya.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Setelah mengamankan kedua kurir ini, petugas berpakaian preman dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP M Hasan Setiabudi melakukan pengembangan hingga ke daerah tujuan Samarinda dan Balikpapan.

“Jadi WT dan LL ini disuruh oleh seseorang yang kini kita DPO kan berinisial B di Tarakan. Kami lakukan Control Delivery akhirnya kita temukan penerima barangnya bernama R yang juga dikendalikan oleh seseorang yang juga kita terbitkan DPO di Samarinda,” ujarnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menuturkan terhadap ke 3 tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi Periksa Pihak Terkait Kasus Pendeta Gilbert pada Minggu Ini

“Ancaman minimalnya 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegasnya.

Ronaldo menambahkan hasil pemeriksaan penyidik tersangka WT dan LL sudah ketiga kalinya melakukan pengantaran sabu ke Kaltim, untuk pertama dan kedua terbilang aman namun untuk aksinya yang ketiga kali, apes ketiga diamankan Satresnarkoba Polres Bulungan.

“Upah yang dijanjikan kepada kedua orang ini sebesar Rp 20 juta dan dari hasil pemeriksaan ini peristiwa yang ketiga kalinya beraksi. Namun ketiganya kita tangkap,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *