Gelapkan Sepeda Motor dan Uang, Warga Nunukan Ini Diamankan Satreskrim di Dermaga Liang Bunyu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua kali melakukan aksi melanggar hukum di bulan Juli, AS (27) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Selasa, 26 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, AS merupakan terduga tersangka kasus penggelapan yang melakukan aksi pertamanya pada Ahad, 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu AS meminjam sepeda motor korban T di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Nunukan selatan.

“Namun hingga Selasa, 26 Juli 2022 sepeda motor milik koban T tidak kunjung dikembalikan oleh AS. Korban sudah berupaya untuk mencari AS namun tidak dapat menemukannya,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Kamis (28/7/2022)

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Transnasional, DPRD Nunukan Desak Pengoperasian PLBN Sebatik

Lusgi mengatakan, di hari yang sama AS diketahui juga mengambil uang rumput laut milik korban T yang dititipkan kepada temannya senilai Rp4.090.000 dengan alasan disuruh oleh korban T.

Atas perbuatan AS, korban T mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp4.090.000 dengan total kerugian yang dialami oleh korban T berjumlah Rp12.590.000.

Dijelaskannya, tidak lama hanya berselang 2 minggu kemudian, AS kembali lagi melakukan aksinya yang kedua pada Ahad, 24 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wita, di jalan Mamolo, Kelurahan Tanjung harapan.

“AS kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama, yakni meminjam sepeda motor milik korban D,” katanya.

AS meminjam motor korban D dengan alasan hanya dipergunakan untuk sebentar saja, namun beberapa jam kemudian hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban D.

Baca Juga :  Tinggi Muka Air Sungai Sembakung di Kecamatan Lumbis Bertahan di 9 Meter

“Saat itu, Korban D ini sudah berupaya menghubungi AS namun tidak direspon sama sekali, hingga korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor senilai Rp15 juta. Jadi, usai diduga menggelapkan uang dan motor milik kedua korban ini, AS melarikan diri,” ucapnya.

Diduga AS tidak menetap di suatu tempat melainkan berpindah-pindah di wilayah Sebatik Barat di seputaran Liang bunyu dan Mantikas.

Diungkapkan Lusgi, keberadaan AS berhasil diidentifikasi oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Nunukan pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wita. Yang mana, AS berhasil diamankan di Dermaga Liang Bunyu, Sebatik Barat.

Baca Juga :  Disdik Nunukan Bimtek Guru Bahasa Tidung

Sementara itu, untuk kedua sepeda motor milik kedua orang korban, ditemukan oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Nunukan di tempat yang sama yakni di sebuah rumah yang berada di Jalan pasar baru Nunukan Timur.

“AS beserta barang bukti yakni kedua sepeda motor Yamaha Jupiter z dan Yamaha Xeon telah kita amankan di Mako Polres Nunukan dan sedang menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *