benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan AR (21) yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tahun 2017, kembali melakukan aksi serupa pada Jumat 22 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan kejadian tersebur terjadi di Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi yakni R kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, R bangun dari tidurnya dan hendak menuju ke kamar mandi, namun R terkejut ketika melihat seorang laki laki sudah berada di atas tiang atap rumahnya yang belum di plafon.
“R terkejut melihat laki-laki tersebut membawa sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang diikat di pinggangnya,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Kamis (28/7/2022)
Bahkan saat itu, terduga tersangka sempat memberi kode kepada R yang merupakan pemilik rumah agar tidak berteriak, namun R tetap berteriak sehingga suaminya yakni M terbangun dan keluar kamar.
“Saat sumai R keluar kamar, AR langsung melompat turun berlari keluar melalui pintu belakang rumah, namun pada saat korban melakukan pengecekan, barang berharga yang berada di dalam rumah mereka tidak ada yang hilang,” katanya.
Dijelaskan Lusgi, sebelumnya pada awal bulan Juli tahun 2020, call center unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan pernah menerima beberapa aduan dari warga di seputaran Jalan Panamas yang resah dan mengeluhkan adanya beberapa kali upaya percobaan pencurian.
“Dari ciri-ciri fisik dugaan pelaku pencurian yang disampaikan oleh warga Panamas identik dengan kejadian percobaan pencurian pada 22 juli 2022 yang terjadi di rumah saksi R,” bebernya.
Sehingga ada dugaan pelaku pencurian mengerucut terhadap seorang laki laki yakni AR (21) yang merupakan seorang residivis kasus curat pada tahun 2017 yang juga tinggal di seputaran Panamas.
“Dengan adanya dugaan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan melakukan pencarian terhadap AR, hingga akhirnya terduga tersangka AR berhasil diamankan.” jelasnya.
Dari tangan AR ditemukan sebilah parang bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 50 cm lengkap dengan sarungnya. Yang mana parang tersebut digunakan AR untuk mencongkel pintu rumah korban dan AR menggunakan parang sekaligus sebagai alat menjaga diri saat dirinya melakukan pencurian.
AR saat ini telah ditahan di Mako Polres Nunukan dan pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat (1) Ke-3e, Ke-5e KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Tindak pidana Percobaan Pencurian.
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







