Pemkot Mediasi Perselisihan Rencana Kerja Sama Perumda dengan Calon Investor

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan pemutusan rencana kerja sama yang dilakukan oleh Perumda Tarakan Aneka Usaha dengan salah satu calon investornya CV. Alkhanza telah melalui proses mediasi bersama Pemerintah Kota Tarakan.

Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding menjelaskan mediasi ini ditengahi oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dari Perumda yakni Wali Kota Tarakan. Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi tersebut Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan ditunjuk sebagai mediator atas perselisihan pemutusan rencana kerja sama ini.

“Alat-alat calon investor ini masih ada di workshop rumah kemasan kami, kami tidak pernah menahan alat tersebut. Hanya saja workshop tersebut kami opname (tutup) yang artinya tidak boleh ada kegiatan dulu. Tapi sekarang proses opnamenya sudah selesai,” jelasnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Saat ini pun ia mempersilahkan pihak Alkhanza Printing jika hendak mengambil mesinnya yang berada di rumah kemasan. Namun, sebelumnya dikatakan Mappa bahwa terdapat kendala biaya dalam pengambilan mesin tersebut.

“Kemudian juga bahwa ada alat senilai Rp 48 juta, uangnya masih dengan pihak Alkhanza nah dalam proses pengadaan alat itu tidak ada, kami tidak masalah alat itu tidak ada tapi uangnya harap dikembalikan,” tuturnya.

Tak hanya itu, hasil opname juga terdapat pengeluaran bahan baku senilai Rp 50 juta yang mana pihak Perumda meminta kejelasan dari nilai tersebut. Selain itu, terdapat nilai penjualan sebesar Rp 84 juta yang saat ini masih ada di Alkhanza.

“Kami belum terima 1 sen pun uang hasil penjualan itu, jadi ini yang perlu diselesaikan dari mediasi. Soal pemindahan alat, kalau kami disuruh keluarkan biaya pemindahan dasarnya apa, kalaupun pemindahan alat ini dinilai sebagai kerugian itu bagian dari usaha kan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Extra Dropping dan Gelar Operasi Pasar Sambut Ramadan dan Nyepi

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Tarakan, Catur Hendratmo mengatakan bahwa konteks permasalahan Perumda dan Alkhanza merupakan bisnis to bisnis. Ia mengharapkan bahwa keduanya tidak membuat gaduh dalam hal bisnis.

“Jadi, hasilnya keduanya sepakat untuk menyelesaikan satu persatu masalah, pertama soal alat itu dari pihak Alkhanza itu kita coba kembalikan lagi, kemudian soal Opname yang sudah dilakukan juga kita akan kita selesaikan,” katanya.

Terdapat beberapa alternatif yang sempat di lontarkan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Salah satunya mencari win solution agar tidak juga menguntungkan serta merugikan satu pihak saja.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

Catur melanjutkan bahwa perselisihan masih dalam proses penyelesaian. “Secepatnya kita akan penyelesaian masalah tersebut,” tukas Catur.

Direktur CV. Alkhanza, Syaiful menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Perumda Tarakan Aneka Usaha bahwa mesin miliknya sudah dapat diambil. Namun, ia tetap mengembalikan kepada mediator yakni Kabag Ekonomi Pemkot Tarakan.

Dikatakan Syaiful bahwa terdapat 4 mesin pribadi yang saat ini berada di workshop rumah kemasan milik Perumda.

“Pak wali juga sudah menunjuk mediatornya, kita mengikuti hasilnya saja nanti percaya ke mediatornya saja apa yang baik untuk kedua belah pihak. Tapi kita harap mesin kita juga dikembalikan karena kita butuh untuk produksi, awalnya di situ,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *