Jaksa Tuntut Mantan Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan LH Pidana 5 Tahun 6 Bulan

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan membacakan tuntutannya atas perkara dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) SDN 052 Tarakan atas terdakwa LH di hadapan hakim via daring, Senin (25/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelkam, Harismand menerangkan sidang digelar secara online di Kejaksaan Negeri Tarakan. Diberitakan sebelumnya, LH diduga menyelewengkan DAK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

“JPU menghadirkan 20 saksi, ahli ada 4. Keterangan saksi ini juga dibenarkan terdakwa, kalau keterangan ahli, terdakwa tidak memberikan tanggapan,” terangnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga :  BPJS PBI Sebagian Masyarakat Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Ia menguraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa dengan dakwaan pertama Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Subsider dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang undang Tipikor,” urai Harismand.

Baca Juga :  Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA Buron

Sementara, LH juga mengakui semua keterangan dari saksi dan mengakui bahwa perbuatannya salah serta menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku. Atas ini LH dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Dikurangi lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar tetap ditahan. Kemudian denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tukasnya.

Dilanjutkan Harismand, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp462.417.892. Jika terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

“Dalam hal ini harta benda terdakwa yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ditambah pidana penjara 3 bulan,” lanjutnya.

LH pun dijadwalkan akan kembali sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa yang akan digelar pada 1 Agustus 2022. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *