Buaya Satwa Dilindungi, BKSDA Ingatkan Berhati-hati

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dalam rencana penelitian populasi buaya di perairan Kaltara, mengaku mematuhi penuh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang mengatur buaya merupakan satwa yang dilindungi.

Buaya yang kerap memangsa korban jiwa terutama nelayan di perairan Kaltara, perlu diketahui populasinya secara berhati-hati, karena selain buas, hewan reptil ini termasuk satwa yang dilindungi.

Hal ini dipertimbangkan Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono, perlunya kajian ilmiah mendalam yang bertujuan mencari solusi penanggulangan keganasan buaya dan juga perlindungan buaya.

Baca Juga :  Belum Ada Instruksi Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Dorong Kepatuhan Warga

“Iya (buaya) dilindungi, makanya kita perlu hati-hati untuk mengurangi jumlah populasi di alam. Kalau dilindungi maka perlu kajian dan penelitian. Dari situ akan muncul rekomendasi misalnya pengurangan populasi dan langkah lainnya,” terang Kepala Seksi Wilayah Konservasi I BKSDA Kaltim, Dheny Mardiono kepada benuanta.co.id, Kamis sore (28/7/2022).

Selain itu, menurut BKSDA Kaltim nantinya hasil penelitian dan kajian ilmiah terkait populasi buaya di perairan Kaltara, akan ditindaklanjuti bersama oleh BKSDA Kaltim, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemkab KTT dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Mengenai perlindungan buaya, hal itu diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah menetapkan beberapa jenis dari buaya, seperti : Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Siam (Crocodylus siamensis) dan Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae), sebagai jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Tambang Diselidiki, Kejati Geledah Empat Dinas dan Kantor Pengawasan Minerba

Lebih lanjut, melihat maraknya nelayan yang menjadi korban dimangsa buaya, Kesatuan Nelayan Tradisional (Indonesia KNTI) Kaltara perlu ada langkah yang kongkret dalam mengatasi peningkatan populasi buaya.

KNTI menekankan, aturan perlindungan buaya harus ada pengecualian ukuran. Menurut Ketua KNTI Kaltara, Rustan buaya dewasa berukuran besar sangat mengancam nyawa manusia terutama pelaku usaha perikanan.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

“Aturan larangannya saya kira ini perlu ditinjau ulang misalnya buaya yang sudah memiliki badan besar itu bisa dieksekusi, dan ukuran-ukuran tertentu boleh di tangkap, kalau perlu carikan investor secara resmi, sehingga pada waktu-waktu tertentu boleh ditangkap,” urai Ketua KNTI Kaltara.

“Maksudnya buaya yang sudah bisa memangsa manusia. Karena yang kecil-kecil itu belum bisa makan manusia,” tutup Rustan.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *