benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang residivis pencurian kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisal RA dibekuk polisi lantaran mencuri sebuah handphone milik salah seorang warga RT 9 Kelurahan Selumit.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Bahyudin menerangkan pencurian terjadi saat korban sedang tertidur pulas, pukul 02.00 Wita, Selasa, 12 Juli 2022 dini hari.
Namun pada pukul 03.00 Wita, korban yang terbangun menyadari handphone miliknya telah raib.
“Hp yang sebelumnya diletakkan di sebelah bantalnya sudah hilang,” ujar Bahyudin, Rabu (27/7/2022)
Menyadari handphone miliknya telah hilang, korban pun melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Bahyudin menjelaskan, saat itu juga korban bersama unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mencari pelaku.
“Pelaku ini mengaku bahwa handphone diambil jam 3 pagi, dan dia lewat pintu depan rumah korban karena dia ngaku hanya dia yang tahu buka pintu itu,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan RA, ia mengetahui cara membuka pintu tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai tukang di rumah korban.
“Tanggal 14 Juli itu langsung ditetapkan jadi tersangka, dengan memenuhi unsur-unsur pencurian juga. Saat ini barang buktinya 1 unit handphone Oppo A5S warna merah, dan dia disangkakan Pasal 363,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus RA yang tengah nongkrong di kediamannya di Kelurahan Selumit.
“Handphone ini belum sempat berpindah tangan, atau belum sempat dijual, dia juga tidak ada pekerjaan sudah, makanya dia mengambil handphone itu,” pungkas perwira balok dua itu. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







