Masyarakat Pertanyakan Hak Lahan yang Ada di Lokasi Pembangunan Puspem Tana Tidung

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Rencana pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) ditanggapi beragam oleh masyarakat yang ada disekitaran lokasi pembangunan Puspem Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Salah satu warga yang ditemui oleh benuanta.co.id, Natalius mengatakan dirinya secara pribadi tidak keberatan dengan adanya Puspem yang akan dilakukan oleh Pemkab Tana Tidung.

Namun dirinya sangat tidak setuju, jika pembangunan Puspem dilakukan tanpa memikirkan hak dari masyarakat yang memiliki lahan di Puspem.

“Di lokasi pembangunan Puspem ini, banyak lahan garapan masyarakat. Dimana masyarakat hiduo dan mencari nafkah dari garapan lahan itu, jadi hal ini jangan dilupakan oleh Pemkab,” kata Natalius, pada Rabu 27 Juli.

Hak yang dimaksudkan oleh Natalius disini ialah pembangunan Puspem tidak boleh menganggu masyarakat yang tinggal ataupun mencari nafkah dilokasi sekitaran Puspem.

“Pentutan hak inikan sangat beragam, tapi dari saya pribadi. Saya tetap berpegang teguh dari hasil sidang Amdal yang pernah dilakukan oleh Pemkab bersama warga,” ujarnya lagi.

“Dimana disitu disepakati kalau pembangunan Puspem tidak boleh menganggu masyarakat yang bermukim disitu. Jadi bukan soal nilai,” Tegasnya.

Warga lainnya yang ditemui oleh benuanta.co.id, Didik Rismanto mengatakan kalau rencana pembangunan Puspem ini sangat tidak masuk akal, termasuk sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab kali ini.

“Sangat tidak masuk akan karena belum ada dialog apa-apa, tapi tiba-tiba sosialisasi akan membangun Puspem,” kata Didik.

Didik menjelaskan masterplan terkait Puspem ini sudah berubah sebanyak empat kali. Dimana selama perubahan masterplan itu, lokasi untuk Puspem juga turut berubah.

“Lokasinya saja berubah-rubah, namun tiba-tiba dipilihnya Bundaran KTT sebagai lokasi Puspem. Sedangkan persoalan lahan bersama masyarakat saja belum selesai. Jadi rencana ini sangat tidak masuk akal dan mending dikaji lagi oleh Pemkab,” tegasnya.

Didik juga menambahkan kalau dalam hal ini Pemkan Tana Tidung ingin membuat argumentasi yang menjebak masyatakat. Dimana lahan Puspem yang saat ini berstatus sebagai HGU ini, malah dimintai SKPT dan SPPT oleh Pemkab.

“Ini HGU tapi Pemkab minta kepada kita untuk menunjukan SKPT dan SPPT kan tidak masuk akal. Sedangkan para tetua-tetua disini saja mengakui kalau penggunaan lahan ini sudah mulai dilakukan oleh masyarakat, dari sebelum Indonesia merdeka,” pungkasnya.(*) 

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *