benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara seorang tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dengan inisial AA (36) kini telah memasuki tahap P21 (lengkap).
Pria yang ditangkap pihak Imigrasi kelas II TPI Nunukan pada Maret 2022 lalu tersebut diduga ditangkap lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pihak imigrasi Nunukan telah menyerahkan WNA tersebut ke Kejaksaan Negeri Nunukan bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rabu 27 Juli 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan tersangka AA (36) WNA asal Malaysia diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan di kapal domestik Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan pada 30 Maret 2022 lalu.
“Tersangka AA memasuki wilayah Indonesia dengan cara ilegal tanpa membawa Dokumen Keimigrasian dan hanya membawa Pengenal Malaysia (Identity Card), Lesen Memandu (Driving License) dan Kad Vaksinasi,” kata Washington.
WNA itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Keimigrasian, karena setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku dan/atau setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Kelas 2 TPI Nunukan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan, selanjutnya tersangka AA akan menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas 2 Nunukan bersama instansi lain akan selalu bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia.
Tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat turut serta mengawasi orang asing di sekitar. Jika ada yang mencurigakan dapat melaporkan kepada Imigrasi Nunukan.
“Peran Pengawasan orang asing bukan hanya oleh Imigrasi Nunukan, tetapi dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,” pesannya.
Setelah berkasnya perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Syailindra didampingi Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mohd. Feri Andrian menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







