2,8 Ton Daging Allana Seharga Rp 216 Juta Gagal Masuk Tarakan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi penyelundupan daging allana asal Malaysia menuju Kota Tarakan berhasil ditemukan, sebanyak 160 kardus dengan berat 2,8 ton diamankan. Jumlahnya pun tergolong cukup besar jika dirupiahkan, total harganya mencapai Rp 216 juta.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, S.H, mengungkapkan Lanal Nunukan menangkap daging ilegal dari Malaysia yang dikenal allana pada Selasa, (26/7) sekira pukul 20.00 Wita. Pihaknya mengamankan satu speedboat bermuatan 160 kardus daging allana.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan masih banyak daging allana masuk dari Malaysia yang akan dibawa ke Tarakan, sehingga dilakukan penyelidikan di seputar Pulau Sebatik.

“Betul sekira pukul 17.00 wita ada speedboat masuk dari sungai dekat somel, setelah kita lakukan penyelidikan ternyata mengangkut daging allana yang akan dibawa ke Tarakan,” kata Arief Kurniawan, kepada benuanta.co.id, kamis 27 Juli 2022.

Baca Juga :  Tertahan di Dermaga, Sopir Truk Muatan Sembako ‘Ngadu’ ke DPRD

Setelah diamankan, speedboat langsung digeser ke Mako Lanal Nunukan, untuk dilakukan pemeriksaan. Speedboat bermesin 250 pk dengan motoris berinisial MA alias Uje (40) dan satu Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (30) keduanya merupakan adalah warga kota Tarakan.

“Untuk identitas pemilik masih kami lakukan penyelidikan belum ada pernyataan daging itu milik siapa, yang jelas orang Tarakan dan sebanyak 2,8 ton itu jika kita rupiahkan bisa mencapai  Rp 216 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

Karena ini sudah melanggar hukum UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan, melanggar pasal 33 huruf a, b dan c setiap produk dari luar negeri wajib dilengkapi dengan surat kesehatan atau sertifikat dari negara asal dan harus masuk secara resmi yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan melewati proses karantina.

“Tiga hal itu tidak dilaksanakan oleh pelaku dan dianggap melanggar undang-undang. Akan dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara denda pidana paling banyak Rp 10 miliar,” jelasnya.

Setelah melakukan pengamanan pihaknya menyerahkan tangkapan tersebut kepada kantor karantina,  untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, dirinya akui pihaknya tidak memiliki kewenangan penyelidikan dalam undang-undang karantina.

Baca Juga :  9 Hari Perjalanan ke Krayan, Alsintan Kementan Terhambat Sungai Binuang

Selain itu, Perwakilan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Nor Efendi mengatakan daging allana asal Malaysia ini tidak memiliki sertifikat Kesehatan, karena sangat diperlukan sertifikat kesehatan, wajib masuk tempat yang resmi dan melaporkan kepada pejabat karantina sehingga dilakukan karantina.

“Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sedang mewabah di Indonesia, sehingga kita perlu melakukan pengawasan agar wabah itu tidak masuk di Nunukan untuk mengurangi penyerahan resiko,” terangnya.

Terpisah, Beacukai Nunukan, Hendrik Hermawan menambahkan, jika dihitung atas kejadian penyelundupan daging allana ini kerugian negara mencapai kisaran Rp 32 juta. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *