benuanta.co.id, TARAKAN – Anak di bawah umur lagi-lagi kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Pengungkapan ini awalnya dilakukan oleh Sat Samapta saat sedang patroli pada 18 Juli lalu sekira pukul 23.30 di Jalan Telaga Keramat, tepatnya di halte depan indoor.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin menjelaskan bahwa awalnya Sat Samapta berhenti di depan halte karena melihat beberapa orang yang berkumpul di halte tersebut. Pada saat berhenti dan melakukan pengecekan, terdapat seorang lelaki yang berjalan ke arah selokan dengan membuang bungkus rokok.
“Jadi langsung dibuang, dan diminta kembali untuk mengambil kemudian dibawa ke tempat yang agak terang dan diperiksa, ternyata ada 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya, Selasa (27/7/2022).
Setelah ditanyai petugas, pria berinisial EL yang saat itu bersama RI mengaku tengah melakukan transaksi jual beli handphone. Ia juga mengatakan bahwa sebelumnya EL dan RI membeli sabu tersebut di Jalan Lapangan.
“Tapi dia tidak kenal dengan yang jual, ke Jalan Lapangan di sebuah lorong dan ditanya oleh penjualnya mau beli yang berapa dan dijawab Rp 200 ribu, kemudian tidak lama kemudian uangnya diambil dan pergi, tapi yang kembali membawa sabu bukan orang yang tadi. Setelah itu, RI dan EL ke keramat untuk beli handphone tadi,” beber Amir.
Amir melanjutkan, bahwa setelah itu kedua tersangka langsung dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengecekan urin. Ternyata, benar saja keduanya positif mengkonsumsi metaphetamin.
RI dan EL pun diketahui sudah sering mengkonsumsi sabu pada beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai petani rumput laut.
“Keduanya bekerja sebagai petani rumput laut, dan sering memang patungan berdua untuk beli sabu karena satu kerjaan, satu kos makenya (sabu) pun cuma berdua,” tukasnya.
Keduanya pada saat didapati tengah membawa sabu seberat 0,23 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merk Thanos. Untuk diketahui, kedua tersangka bukan merupakan warga Tarakan melainkan dari Toli-Toli. Salah satu di antaranya, EL merupakan anak di bawah umur kelahiran 2005.
“Jadi si EL ini ngikut kakaknya ke sini (Tarakan) untuk kerja rumput laut,” tuturnya.
Selain sabu, diamankan pula 1 unit motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4065 yang digunakan untuk membeli sabu-sabu. Keduanya pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa