Aturan Penomoran Seat Speedboat, Gapasdap Temukan Kendala

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerapan penomoran seat pada speedboat seharusnya telah diterapkan sejak 25 April 2022 lalu. Namun hingga saat ini, tampaknya belum semua speedboat yang beroperasi di wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara) menerapkan hal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Haerani menjelaskan bahwa hal ini sudah disosialisasikan ke masing-masing agen speedboat yang beroperasi diperairan Kaltara.

Ia menguraikan bahwa penomoran ini dilakukan guna menata tempat duduk penumpang agar terlihat rapi.

“Jadi kayak di pesawat itu, kalau tidak bernomor kan bisa saja lebih. Jadi semua penumpang sudah ada seatnya tahu sudah dimana tempatnya,” jelasnya saat dihubungi, Senin (25/7/2022)

Penomoran pada tempat duduk speedboat ini juga tertulis pada tiket penumpang. Artinya penumpang tidak kebingungan nantinya ketika masuk ke dalam speedboat.

“Ada juga aturan lain bahwa penumpang harus ada di dalam speed dalam waktu 30 menit sebelum keberangkatan, supaya mereka tidak ketinggalan, mudah juga dikontrol semuanya. Kalau sudah masuk semua itu jadi enak berangkatnya,” jelas Haerani.

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk membeli tiket di agen resmi. Ia menyebut bahwa dalam penjualan tiket, ia memastikan tak ada lagi calo nakal yang memanfaatkan keadaan.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Slamet Riyadi

“Kalau kondisi normal kan tidak ada calo, kebanyakan itu pertemanan saja minta tolong ke temannya harganya (tiket) juga tidak main-main. Misal dari Balikpapan tidak dapat tiket, nah itu temannya tidak ada calo di sini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Muhammad Roswan mengatakan bahwa surat edaran mengenai penomoran seat pada speedboat itu telah pihaknya terima. Namun, mayoritas speedboat belum menerapkan kecuali speedboat tujuan Nunukan – Tarakan.

“Kami rapatkan lagi dengan agen-agen, dan ini terkait dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD), nah itu harus di cek lagi dan ini masih tahap sosialisasi juga,” katanya.

Dalam hal ini, penomoran ini tentu kembali kepada masing-masing agen speedboat yang mengatur sistematika penjualan tiket. Roswan menuturkan bahwa penomoran ini dikaitkan dengan kenyamanan penumpang saat menuju ke lokasi tujuan.

“Supaya tidak ribet aja, kalau ada nomornya kan enak kadang-kadang kan penumpang kehendaknya sendiri, ada juga yang kadang pilih-pilih tempat duduk. Kadang agen juga yang turun langsung mengarahkan,” tutur dia.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Roswan mengatakan, bahwa nantinya jika sudah diterapkan sepenuhnya, agen memiliki kewajiban dalam hal mengedukasi ke penumpang terkait penomoran ini. Sejauh ini ia juga belum mengetahui secara pasti alasan para agen belum menerapkan penomoran pada seat speedboat ini.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (Gapasdap), Suyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung program dari Dishub ini. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia mengikuti arahan terkait penomoran pada tempat duduk di dalam kapal ini.

Menyoal kesulitan, ia mengaku terkadang penumpang memiliki kemauan tersendiri dalam posisi duduk di dalam speedboat.

“Kadang penumpang ini mau di depan (duduknya) dibelakang gitu, tapi ya gitulah kalau seat harus ditentukan (nomornya) ya penumpang harus terima gimana kalau dia harus duduk di situ,” tuturnya.

Untuk penentuan kelas pada tempat duduk, seperti VIP atau VVIP pihaknya belum mengetahui secara pasti. Karena kondisi tempat duduk di depan juga kurang nyaman.

Baca Juga :  Pembeli Enggan Berbelanja, Pedagang Keluhkan Banjir di Pasar Gusher

“Kayaknya orang juga memilih duduk di belakang,” sebutnya.

Suyanto menerangkan, bahwa sosialisasi mengenai hal ini sudah pihaknya terima, dan saat ini di dalam speedboat telah memiliki nomor namun belum tertera di tiket penumpang.

“Sudah ada pemberitahuan juga, isinya ya kalau deadlinenya belum ada itu sudah lama sih, karena kurang efektif kadang penumpang lambat turun sedangkan kursinya masih kosong,” ujar dia.

Sementara untuk aturan 30 menit sebelum keberangkatan penumpang sudah harus di dalam speedboat, pihaknya mengaku menemui kendala. Karena, hal ini kembali lagi kepada waktu penjualan tiket.

“Kalau untuk jarak satu jam keberangkatan bisa, sedangkan tujuan Tanjung Selor saja waktu penjualan tiket hanya 25 menit, bagaimana bisa menunggu 30 menit. Ya manfaat juga penomoran ini akan lebih tertata, lebih jelas klasifikasi penumpang dewasa, anak-anak sementara ini kan anak-anak dan dewasa digabung,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *