Sidang Lanjutan, Terdakwa Penyelundupan Sabu di Bandara Juwata Benarkan Keterangan Saksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu yang dilakukan oleh 8 terdakwa di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menjelaskan bahwa 3 orang saksi ini dihadirkan pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin. Keterangan ketiga saksi pun dibenarkan oleh terdakwa.

“Saksi penangkap menerangkan soal penangkapannya, yang mana Kodim itu menangkap terdakwa RI untuk diserahkan ke BNNP sebelum akhirnya dikembangkan sampai tertangkap yang lainnya,” jelasnya, Jumat (22/7/2022)

Adapun saksi yang dihadirkan berasal dari BNNP Kaltara dan satu orang pekerja porter di Bandara Juwata Tarakan. Pada saat persidangan, 8 orang terdakwa ini didampingi penasehat hukumnya.

Harismand melanjutkan, dalam hal ini peran paling besar dipegang oleh pengemas sabu yakni terdakwa SU yang pada saat itu dialah yang membawa sabu tersebut masuk ke lokasi bandara. Selanjutnya BA juga membantu dalam penyelundupan sabu, namun ia mengaku baru pertama kali.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, MUI Tarakan Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan hingga Penutupan THM

“Kan ini sudah ketiga kalinya kata mereka berhasil meloloskan, kalau sebelumnya itu hanya SU dan AM alias AH yang berperan,” tukasnya.

Lanjut, dalam hal ini RI mengaku ditawari istri narapidana yang bekerja di Bandara Juwata Tarakan. Istri narapidana ini yang kemudian menghubungkan dengan suaminya yang juga oknum petugas di dalam Lapas Tarakan.

“Katanya hanya lisan saja komunikasinya, SU ini sepertinya otaknya, kemudian uang Rp60 juta dibawa SU, ada juga Rp10 juta diberikan ke AM. Tapi peran jelasnya nanti dihubungkan dari keterangan saksi selanjutnya. Ada saksi istri narapidana yang juga kerja di bandara akan dihadirkan nanti,” urai Harismand.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

Ia melanjutkan, untuk saksi pekerja porter mengungkapkan dalam keterangannya bahwa ia disuruh BA untuk melakukan check in tiket atas nama RI. Saat melakukan check in, tidak menggunakan KTP atas nama RI maupun tanpa bagasi.

“Saksi porter ini disuruh saja. Tidak ada bagasi. Tiket diserahkan ke BA. Baru kemudian BA menempelkan kode bagasi di tiket RI. Saksi ini tidak tahu ada bagasi dalam tiket yang di check in kan,” paparnya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) terdakwa AM alias AH, Rabshody Roestam menjelakan bahwa dalam pemeriksaan saksi ada beberapa hal yang terungkap, salah satunya melibatkan orang lain, oknum polisi wanita yang masih berdinas di Maluku.

“Kami pertanyakan tadi, ternyata tidak jadi tersangka. Padahal nyata rekeningnya ada sebagai bukti transfer. Alasannya uang Rp70 juta hanya merupakan ucapan terima kasih kepada SU,” ujarnya.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

“Lalu dibagikan kepada BA dan lainnya. Tapi terkait klien kami belum ada saksi yang bisa menjelaskan apa yang dilakukannya. Kalau AM dapat uang itu, dalam rangka apa perannya. Belum jelas,” lanjut Rabshody.

PH ke tujuh terdakwa lainnya, Vetherson Salomo Sagala membeberkan bahwa pada 8 Februari 2022 dijemput DD dan RS. Selanjutnya, SUlah yang paling banyak berperan mulai dari mengemas barang hingga menyerahkan ke BA.

“SU ini yang terima uang dari WW (oknum polwan di Maluku), istri narapidana di dalam Lapas Tarakan melalui rekening BRI dan BCA. Komunikasi antara SU dengan suaminya WW (narapidana di dalam Lapas Tarakan),” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *