benuanta.co.id, BULUNGAN – Walaupun telah ditetapkan tersangka atas kasus illegal trading berupa kepemilikan berton-ton pakaian bekas dan perdagangan daging ilegal serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepolisian pun masih terus melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki Briptu Hasbudi.
“Semua aset yang diduga diperoleh dari hasil perdagangan ilegal itu kita telusuri,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id pada Kamis, 21 Juli 2022.
Kata dia, adapun aset yang sudah diamankan dari tangan Hasbudi di antaranya kendaraan ada 3 unit. Kemudian aset tanah dan bangunan yang dipunyai oleh Hasbudi, Ditreskrimsus masih melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk tanah dan bangunan itu lagi koordinasi dengan Badan Pertanahan, itu terkait riwayat pembelian dan sebagainya,” bebernya.
Hendy mengatakan selain kendaraan, itu telah dilakukan penahanan terhadap puluhan speedboat yang dimiliki Hasbudi. Karena speedboat yang diamankan adalah alat pertama yang digunakan untuk praktek perdagangan ilegal dan diduga beberapa speedboat dibeli dari hasil kejahatan itu sendiri.
“Untuk speedboat itu sampai 15 unit, yang sudah kita amankan 12 unit dan beberapa disembunyikan di beberapa tempat,” tuturnya.
Terkait pakaian bekas atau ball pres yang jumlahnya 17 kontainer, sesudah dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kemungkinan pakaian bebas yang sejatinya dilarang di impor akan dimusnahkan.
“Ball pres ini kemungkinan akan dimusnahkan, tetapi menunggu keputusan ingkrah dari pengadilan,” jelasnya.
Kemudian aset yang bukan atas nama Hasbudi maupun istrinya, namun nama yang disamarkan juga ikut disita. Begitu juga aset dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dibeli dari hasil kejahatan akan disita juga.
“Kalau ada gugatan dari orang lain atas aset Hasbudi, justru kita senang jadi kami tahu siapa pemiliknya. Atau hubungannya apa, kalau itu tersangkut TPPU kita akan proses di perkaranya Hasbudi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa