Kemenhub Kembali Terbitkan Edaran Penerbangan, Ini Syaratnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Kementrian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Pandemic Covid 19.

Plt. Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Cepy Triono mengatakan SE ini mulai diberlakukan sejak 17 Juli 2022 lalu, ia menegaskan bahwa hal ini diberlakukan seiring kasus Covid 19 mulai meningkat kembali.

Cepy menjelaskan dalam SE terbaru ini, penumpang diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkup penerbangan.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Imbau Warga Jaga Imunitas dan Terapkan PHBS di Musim Pancaroba

“Diwajibkan menjaga jarak hingga 1,5 meter dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” jelasnya, Kamis (21/7/2022)

Ia melanjutkan, booster atau vaksin ketiga juga diberlakukan khusus untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kendati kembali diterapkan aturan ini, namun kapasitas penerbangan tetap diterapkan 100 persen.

“Bagi yang sudah booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun rapid test antigen. Sedangkan untuk PPDN yang baru vaksin kedua, wajib menunjukan keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau antigen 1×24 jam,” bebernya.

Baca Juga :  Satpol PP Tegaskan Penertiban PKL Kawasan Bandara Juwata Sesuai Perda

Sementara untuk dosis pertama masih harus menunjukan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Menyoal komorbid yang tidak bisa menerima vaksin juga diwajibkan tes PCR kurun waktu 3×24 jam.

“Harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersengkutan belum, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Sering Disalahpahami, Ini Penjelasan 99 Kategori Pekerjaan di KTP

Ia menerangkan bagi yang berusia 6 hingga 17 tahun juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid tes antigen.

“Kalau di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19,” tukasnya.

Untuk angkutan udara perintis sendiri, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar 3T sesuai dengan kondisi masing-masing dikecualikan dari syarat vaksinasi. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *