Foto Titik Rawan Negara di Sebatik, Tiga WNA Diamankan Aparat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dan satu berasal dari Tiongkok berinisial LBS (39) dan HJK (40), dan JB (45) di ruang detensi Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis 21 Juli 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, mengatakan WNA ini masuk melalui Tawau, Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express ke Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, 20 Juli 2022.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2126 votes

“Ketiga orang itu masuk ke Indonesia dari Tawau melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan bersama seorang WNI yang bernama Yosaf,” kata Washington, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Setibanya di Nunukan, ketiga WNA bersama 1 WNI tersebut mengingap di salah satu hotel yang ada di Nunukan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sebatik untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik, Indonesia – Tawau, Malaysia.

Ketika berada di Sebatik, keempat orang tersebut mengunjungi Kampung Lodres untuk mengambil foto keadaan sekitar, kemudian mengunjungi patok 3 Aji Kuning dan PLBL Sei Nyamuk.

Baca Juga :  Kunker ke Daratan Tinggi Krayan, Dewan Negara Malaysia Bahas Ini

Tak sampai di situ, WNA ini juga melintasi Pos Marinir di daerah somel. Namun rombongan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Marinir. Saat diperiksa petugas, salah satu handphone WNA didapati foto-foto yang dianggap titik rawan oleh TNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor, WNA Tiongkok menggunakan Visa on arrival (VOA) dan kedua WNA Malaysia menggunakan bebas visa kunjung wisata (BVKW).

“Dari ketiga WNA tersebut didapati satu handphone berisi foto yang dianggap titik rawan, sehingga diamankan dan ketiga orang itu saat ini berada di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Pria di Nunukan Ditemukan Gantung Diri di Tralis Jendela

Alhasil ketiganya dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (*)

Reporter:  Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *