benuanta.co.id, Tanjung Selor – Dit Reskrimsus Polda Kaltara kembali melakukan pengungkapan perkara tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Kaltara.
Pres rilis yang digelar di Selasar Gedung B Polda Kaltara pada Selasa, 19 Juli 2022 siang.
Pengungkapan tembang ilegal berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP) dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Yakni, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dengan 4 TKP, dan Desa Bikis, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) 2 TKP.
Sebanyak 10 tersangka dari perkara ini yaitu, MM sebagai penambang, KH sebagai penambang sekaligus pengelola, RS sebagai penambang, AW sebagai pengangkut, dan IH, BH, RR, MN, NA, PA sebagai pengolah.
Dari hasil tangkapan tersebut, ditemukan barang bukti dari penambangan sebanyak 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas, 2 unit mobil pengangkut, serta barang pengolahan pemurnian seperti emas sebanyak ±1.006,27 Gram, Perak sebanyak ±4.115,23 Gram, uang tunai sebesar Rp. 86.039.00, 1 Karung Borax, 2 Tabung oksigen, 4 Tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buku catatan pembelian, 1 Karbon yang bercampur material diduga mengandung emas, 1 Unit Kompresor, 2 Buah Blower, dan 1 set alat pembakaran yang digunakan unutk melakukan pengelolaan.
Atas perkara tersebut, dipersangkakan pasal 161 JO, Pasal 35 ayat (3) huruf “c” dan “G” JO, Pasal 104 JO, Pasal UU RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang minerba dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah. Dan Pasal 158 dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak 100 Miliar Rupiah. (adv)