Selain Ilegal Mining, Hasbudi Juga Jadi Tersangka Kasus Ilegal Trading dan Pencucian Uang

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai mengamankan dan menetapkan tersangka terhadap oknum polisi bernama Briptu Hasbudi atau HSB dalam kasus ilegal mining di Sekatak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara juga menetapkan kembali HSB sebagai tersangka kasus Ilegal Trading atau perdagangan ilegal dan pencucian uang.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan berkaitan dengan penanganan perkara perdagangan ilegal yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltara, setelah dilakukan penyidikan pengembangan dan pengungkapan kasus illegal trading yang didalangi HSB. Maka atas temuan 17 kontainer di Tarakan, telah ditetapkan 2 orang tersangka.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Hasil gelar perkara pada tanggal 14 Juli 2022 setelah melihat dan menimbang keterangan para saksi ahli dan barang bukti yang berkesesuaian. Kita tetapkan 2 orang tersangka yakni HSB dan A,” ungkap Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga :  Arus Balik Pelabuhan Malundung Berakhir 23 April

Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran peran HSB dalam kasus perdagangan ilegal dan pencucian uang, yakni sebagai main control atau pengendali utama perdagangan ilegal tersebut dan tersangka A sebagai pihak yang membantu HSB, untuk melakukan pengelolaan keuangan maupun manajemen dari usaha yang dilakukan HSB.

“Saat ini masuk tahap penyidikan termasuk pencarian aset-aset dari HSB serta pihak lain yang telah terafiliasi dari hasil kejahatan tersebut,” tuturnya.

Kata dia, penetapan tersangka kepada HSB tidak menghalangi perkara yang sudah dijalaninya, tapi jika diperlukan HSB dapat dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tersangka A ini sendiri merupakan rekan dari HSB, ini masih kita lakukan profiling dan pengejaran karena sejak awal dilakukan penangkapan terhadap HSB pada 4 Mei 2022, tersangka A diduga melarikan diri ke tempat yang saat ini kita profiling,” jelas Hendy.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

Hendy menjelaskan, terkait aliran dana yang telah diberikan HSB, pihaknya akan mengusut dan melakukan pembuktian bukan dari pengakuan. Pihaknya akan mendalami kemana saja aliran dananya selama ini.

“Asetnya belum bisa kita taksir berapa besar, tapi untuk benda bergerak seperti kendaraan sudah ada 3 unit kita amankan, kemudian speedboat 12 unit. Rumah itu kita masih proses pemeriksaan dan koordinasi dengan pertanahan,” paparnya.

“Termasuk mekanisme jual beli dan aset yang diluar Kaltara yang dimungkinkan ada pembelian aset lain, masih kita dalami dari transaksi dan pembayaran oleh yang bersangkutan,” tambahnya.

Hendy membeberkan keduanya, dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Arus Balik Lebaran, Kapolri Patroli Udara Jalur Tol

“Dalam illegal trading ini, HSB berperan sebagai transporter dan pemilik barang. Dimana barang tersebut berasal dari luar negeri dan diedarkan di Kaltara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *