Mekkah – Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa jamaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.
“Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal,” kata Amin kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Selasa.
Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini,” katanya.
Amin menjelaskan, pengumuman larangan merokok sudah ditempel di sudut tiap hotel.
Namun ia belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi tersebut, apakah langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.
Aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat, awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi. Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.
Jamaah haji gelombang kedua akan mulai bergerak dari Mekkah ke Madinah pada 21 Juli 2022. Mereka akan melaksanakan ibadah arbain atau shalat berjamaah selama 40 waktu dan berziarah. *
Sumber : Antara