benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan tahun 2023 dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin 18 Juli 2022.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, didampingi oleh Wakil ketua DPRD Saleh, dan dihadiri oleh anggota DPRD Nunukan, Sekretaris Daerah Serfianus, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dikatakan Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran serta rencana keberhasilan program pembangunan pembangunan nasional daerah.
Keberhasilan dari pencapaian RKP yang juga meliputi semua prioritas dan sasaran pembangunan daerah ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.
Sedangkan untuk sinkronisasi kebijakan pemerintahan pusat dan daerah akan dituangkan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS, yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.
“Jadi KUA dan PPAS pemerintah Kabupaten Nunukan akan berpedoman pada RKPD tahun 2023, yang telah disinkronisasikan dengan RKP tahun 2023 dan RKPD Provinsi Kaltara,” kata H. Hanafiah.
Sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,47 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan kisaran 5,72 persen. Sedangkan IPM menjadi 69,10 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 3,79 persen.
Diketahui KUA dan PPAS Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1,201 triliun. Terhadap APBD tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan PAD diproyeksikan sebesar Rp 113 miliar dengan komposisi pendapatan meliputi pajak daerah Rp 20,5 miliar lebih. Retribusi daerah sebesar Rp 3,9 miliiar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 5,1 miliar dan lain pendapatan asli daerah Rp 83,6 miliar lebih.
Pendapatan transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 1,087 triliun. Pendapatan transfer tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah meliputi, trasnsfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,041 miliar yang terdiri dari DAU, DID, Dana Desa, DAK fisik dan nonfisik serta transfer antar daerah sebesar Rp 46,275 miliar.
Sedangkan proyeksi belanja daerah 2023, di antaranya belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp 1,201 triliun. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer, dan pembiayaan.
Belanja operasi sebesar Rp 840.607 miliar dengan rincian belanja pegawai Rp 483 miliiar lebih, barang dan jasa Rp 327 miliar lebih, belanja subsidi Rp 9,19 miliar lebih, belanja hibah Rp 17,7 miliar lebih dan belanja bantuan sosial Rp 2,49 miliar lebih.
Sementara itu belanja modal dianggarkan sebesar Rp 107 miliar lebih. Meliputi belanja peralatan dan mesin, serta infrastruktur dan aset tetap lainnya.
Belanja tak terduga diproyeksikan sebesar Rp 14,9 miliar lebih, belanja transfer Rp 238 miliar lebih yang bersumber dari bantuan keuangan.
Adanya proyeksi KUA PPAS 2023 ini, Pemkab berharap segera masuk dalam agenda pembahasan DPRD Nunukan dan mendapat persetujuan antara eksekutif dan legislatif.
“APBD tahun 2023 ini sedikit agak turun dari sebelumnya. Tapi ini masih proyeksi, karena kita belum dapat angka yang real dari pusat,” jelasnya.
Rancangan yang disampaikan ini adalah untuk mempercepat pembahasan APBD tahun 2023. Apalagi pada bulan Juli 2022 ini semua usulan tersebut sudah harus masuk agar memiliki waktu hingga bulan Desember paling akhir penetapan APBD 2023. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







