2 Calo PMI Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Nunukan, 35 WNI Siap Diselundupkannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang calo terduga perkara pelanggaran keimigrasian dan dugaan perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan, kedua terduga pelaku yakni NN (42) dan AR (39) berhasil diamankan di pinggir laut Jalan Lingkar Kabupaten Nunukan, Jumat, 15 Juli 2022.

Awalnya personel unit Reskrim Polres Nunukan menemukan sejumlah orang berada di pinggir laut jalan Lingkar Pulau Nunukan.

“Total ada 18 orang terdiri dari 5 laki laki dewasa, 4 perempuan dewasa, 6 anak laki laki dan 3 anak perempuan,” ujar Lusgi kepada benuanta.co.id, Senin, (18/7/2022).

Lusgi mengatakan, sekelompok orang tersebut diduga akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut pulau Nunukan menuju ke Kelabakan, Malaysia dengan menggunakan speedboat 85 PK ke Malaysia.

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

Diungkapkannya, saat yang sama ditemukan AR yang merupakan orang yang memfasilitasi 18 orang dimaksud mulai dari tempat penampungan menuju ke speedboat. AR membenarkan 18 orang tersebut adalah WNI yang akan ke Kelabakan dengan menggunakan jasa pengurus yakni pelaku lainnya NN.

“AR diduga merupakan orang suruhan NN untuk membawa 18 orang WNI ini dari penampungan sementara yang merupakan rumah NN menuju ke pinggir laut lingkar untuk di naikkan ke speedboat,” ungkapnya.

Terduga pelaku tertangkap tangan ketika berupaya untuk memfasilitasi dan memberangkatkan WNI keluar Negeri yang diduga untuk bekerja ke Luar Negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen dari pejabat yang berwenang dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Saat diamankan, NN membenarkan bahwa benar dirinya menjual jasa yakni memfasilitasi dan memberangkatkan WNI keluar negeri secara ilegal.

Baca Juga :  Dukung Peningkatan Produksi Pertanian Wabup Hermanus Serahkan 14 Unit Alsintan

“Untuk upahnya bervariatif mulai RM450-1100. Upah tersebut akan dibayarkan kepada NN ketika telah mengantarkan calon WNI ini sampai ke Kelabakan Malaysia,” bebernya.

Ditambahkan Lusgi, selain 18 WNI yang di temukan di TKP personel Unit Reskrim, turut di temukan di rumah NN yang dijadikan tempat penampungan sementara sebanyak 17 orang WNI yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 6 orang anak anak.

“Keberadaan 17 WNI ini di tempat penampungan sementara karena sedang menunggu giliran untuk diseberangkan oleh NN ke Kelabakan Malaysia,” tambahnya.

Sehingga total WNI yang ditemukan oleh Unit Reskrim Polres Nunukan yakni sebanyak 35 orang yang berasal dari beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan, DKUKMPP Nunukan Sidang Tera Ulang

Dari tangan NN di temukan uang senilai RM1600 dan Rp705 ribu yang diduga uang dari hasil jasanya memfasilitasi dan memberangkatkan WNI keluar negeri yang.

“Selain uang RM 1600 dan Rp 705 ribu turut kami amankan 1 unit HP Nokia dan 1 unit speedboat bermesin 85pk merek Yamaha.” Pungkasnya.

Pasal yang disangkakan yakni di jerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *