Pengesahan Raperda Pelaksanaan APBD Berau Tahun 2021

Usulan dan Catatan Anggota Dewan Jadi Perhatian Pemkab Berau

TANJUNG REDEB – Melalui rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran 2021, Selasa (12/7/2022). Delapan Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, masukan dan usulan kepada Pemkab Berau, termasuk tindak lanjut catatan yang telah disampaikan BPK RI.

Acara ini dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Gamalis, Sekda M Gazali beserta jajarannya, unsur pimpinan DPRD Berau dan anggota dewan serta undangan lainnya.

Dikatakan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, apa yang menjadi usulan dan catatan dari anggota DPRD akan menjadi perhatian dari Pemkab Berau untuk ditindaklanjuti.

“Sehingga harapannya proses pembangunan bisa berjalan lebih baik lagi. Termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Kami memberikan penghargaan dengan persetujuan Raperda ini,” ujar Bupati Sri Juniarsih.

“Termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Kami memberikan penghargaan dengan persetujuan Raperda ini. Dengan ini menunjukan bahwa APBD 2021 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” tambahnya.

Pemkab Berau setiap tahunnya berupaya dalam memperbaiki kinerja. Bupati menyebut semua itu demi mewujudkan pembangunan serta pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan efektif.

“Hasil pembangunan yang telah dicapai sejauh ini menjadi kerja sama antar seluruh pihak. Ini menjadi penghargaan kepada kita semua. Sehingga seluruh program bisa berjalan dengan baik, seperti apa yang menjadi harapan kita semua,” katanya.

Diterangkan Bupati Sri Juniarsih Mas, untuk pendapatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 2,138 triliun dan realisasinya mencapai Rp 2,254 triliun atau 105,4 persen.

Kemudian untuk belanja senilai Rp 2,677 triliun dengan realisasi Rp 2,253 triliun atau 84,19 persen. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja senilai Rp 423 miliar.

Sementara pada tahun anggaran 2021 terdapat surplus senilai Rp 915 juta yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dengan realisasi belanja. Sementara SiLPA senilai Rp 539 miliar.

Setelah disahkan Perda ini akan disampaikan ke Gubernur Kaltim paling lambat tiga hari dan selanjutnya akan dievaluasi.

“Setelah disahkannya nanti, besar harapan kita semua semua program dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *