benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung masih kesulitan menarik distribusi pajak dari pengusahan burung walet yang ada di KTT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Tidung, Said Agil mengatakan saat ini Pemkab masih membahas hal yang berkaitan dengan penarikan pajak usaha sarang burung walet.
“Beberapa kali Pemkab telah melakukan pertemua bersama dengan para pengusaha sarang walet yang ada di KTT dan memang bukannya tidak disetujui. Cara penarikan pajak yang efektiflah yang belum kita temui,” kata Said Agil, Jumat 15 Juli 2022.
Saat ini, kata Agil, Pemkab sudah memiliki regulasi terkait pajak sarang burung walet ini yakni dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) penarikan pajak dari usaha lokal.
Namun karena belum adanya cara yang efektif untuk menarik pajak ini, membuat penarikan pajak dari usaha sarang walet belum dapat berjalan maksimal.
“Perdanya ada, tapi masalahnya pajak ini mau ditarik dengan cara apa. Apakah dengan hitungan sekali panen, sekali jual atau tergantung dari ukuran sarangnya dan hal ini yang masih belum mendapatkan titik temu,” ujarnya.
Padahal menurut Agil, para pengusaha sarang walet tidak keberatan dengan adanya penarikan pajak ini. Asal bisa dilakukan dengan cara yang efektif.
“Justru mereka sangat mendukung jika ada penarikan pajak ini, asal sesuai dengan penghasilan mereka,” terangnya.
“Tapi yang jadi masalah juga ialah, kita belum memiliki pengepul tetap, jika ingin menarik pajak dengan satu pintu. Makanya, solusi-solusi ini masih kita pikirkan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Agus yang merupakan salah satu pengusaha sarang walet asal KTT mengaku tidak keberatan dengan adanya penarikan pajak tersebut asal tidak berlebihan.
“Artinya kita pengusaha mau saja, misalnya sekian persen dari pemasukan dan memang wajib kita bayar pajak usaha untuk pembangunan daerah. Tapi jangan berlebihan pajaknya dan harus transparan, itu saja,” tukasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







