benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski penetapan hasil PPDB telah selesai dilaksanakan, pada kenyataannya banyak orang tua siswa yang menilai sistem aplikasi PPDB tersebut mengabaikan anak kurang mampu yang mendaftar melalui jalur afirmasi. Hal itu juga dikeluhkan oleh Kacab Disdikbud Kaltara wilayah Nunukan.
Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Wilayah Nunukan, Warsito mengatakan saat mengikuti rapat 3 Juli lalu, Warsito telah menyampaikan kepada panitia di provinsi bahwasanya anak dari masyarakat kurang mampu harus diterima di sekolah.
Sebagaimana bunyi Permen Disdikbud yang menyatakan jalur afirmasi minimal 15%, karena Negara telah menjamin bahwa dari golongan tidak mampu harus digratiskan sekolahnya.
“Bunyi aturannya seperti itu, namun kenyataannya di lapangan tidak seperti itu, karena sistem informasi ini banyak anak jalur afirmasi yang tidak diterima,” ujar Warsito kepada benuanta.co.id, Jumat (15/7/2022).
Diungkapkannya, pendaftaran melalui sistem informasi telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan anak kurang mampu yang mendaftar melalui jalur afirmasi semuanya diterima.
Berbanding terbalik dengan tahun ini yang pelaksanaannya banyak anak yang mendaftar melalui jalur afirmasi tidak diterima dengan alasan dari sistem informasinya.
“Yang membaca data ini kan sistem informasinya, saya sudah sampaikan ke Provinsi setelah PPDB tahun 2022 selesai, Disdikbud Provinsi harus membuat sistem informasi yang baru untuk tahun 2023 agar bisa dibandingkan dengan sistem informasi yang sekarang,” ungkapnya.
Untuk tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB, Kacab meminta agar rapat yang dilaksanakan oleh Panitia Provinsi dengan Kacab dapat dilaksanakan mulai dari awal Februari harus terus dilakukan rapat.
“Rapat harus terus dilakukan seperti tahun lalu, sedangkan untuk tahun ini hanya satu kali dilakukan rapat dengan pihak panitia Provinsi,” tuturnya.
Diungkapkannya saat panitia Provinsi datang ke Kacab hanya untuk mensosialisasikan sistem informasi tersebut ke sekolah-sekolah, peran Kacab hanya sebagai pelaksana dan semua kebijakan ada di Provinsi.
Warsito berharap ada sistem informasi yang baru untuk di tahun 2023 mendatang, yang mana aplikasi tersebut harus dijalankan berdasarkan Permen Disdikbud No 1 Tahun 2021 khususnya untuk anak yang kurang mampu. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor : Nicky Saputra