Ancam Tetangga dengan Sajam, AS Masuk Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan. Tak hanya pengancaman, pelaku berinisial AS juga melakukan pengerusakan rumah di Jalan Diponegoro RT. 23 Kelurahan Sebengkok.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum IPDA Muhammad Farhan menerangkan, awalnya terdapat keributan pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar 13.30 di rumah HS dan didengar oleh tetangga sekitar. Tetangga pun mendatangi rumah HS dan menegur AS agar tidak membuat gaduh.

“AS ini sedang bertengkar dengan teman wanitanya ditegur tetangga karena ribut, kemudian tidak terima ditegur HS pun mengacungkan sebilah sajam jenis parang ke arah tetangga,” terangnya, Jumat (15/7/2022)

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Karena merasa terancam, tetangga dalam hal ini ayah dari pelapor masuk ke dalam rumah dan AS mengikuti sambil membawa sajam.

Masih dengan perasaan jengkel karena tidak terima ditegur, AS pun menebas motor NMax yang ada di depan rumah pelapor.

“Memecahkan kaca rumah pelapor juga dan merusak pagar rumah pelapor,” sebutnya.

Tetangga lainnya pun juga merasa terancam dan menelpon pelapor kemudian pelapor menelpon call center Polres Tarakan untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga :  Gempa M 3,0 Guncang Selatan Tarakan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

“Kami langsung perintahkan Unit Jatanras dan Unit Sabhara untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari AS ialah sebilah sajam jenis parang gagang yang terikat kain bewarna hitam, sebilah badik yang gagangnya bewarna hitam serta pecahan kaca dari rumah korban.

Pada saat diamankan, AS juga sempat melakukan perlawanan karena berada dalam pengaruh alkohol.

“Dikamar pelaku juga ditemukan satu buah botol kecil dengan sedotan serta korek apinya. Dia perlawanannya ke polisi mengancam pakai sajam juga, sehingga ya terpaksa pakai tindakan tegas tidak pakai senjata api cuma fisik aja dorongan,” urainya.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Akibat perbuatan tidak terpuji dari AS korbanpun mengalami kerugian materil Rp 3 juta. Ia pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana.

“Pelaku ini memang meresahkan dan sebelumnya juga residivis Pasal 362 karena mencuri ambal beberapa waktu lalu, dan pelaku terkenal membuat gaduh menurut keterangan tetangga juga sering dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang,” pungkas Farhan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *