Polsek Sekatak Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Berinisial AS

benuanta.co.id, BULUNGAN – Seakan tak ada habisnya, Polsek Sekatak kembali mengungkap peredaran kasus narkotika yang cukup meresahkan masyarakat. Seperti yang dilakukan pada hari Senin, 11 Juli 2022, seorang pria berinisial AS (30) sebagai pengedar berhasil dibekuk.

Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak, IPTU Mahmud menuturkan pelaku AS diamankan di Jalan Pangeran Muda RT 01 Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak.

“Pelaku merupakan pengedar, karena saat diamankan banyak barang bukti yang ditemukan di antaranya uang tunai dan puluhan bungkusan diduga sabu,” ungkap IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Rabu 13 Juli 2022.

Baca Juga :  Api Muncul dari Belakang Rumah, Polisi Olah TKP Hari Ini

Mahmud menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bekerja sebagai penambang emas ilegal di Sekatak. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, AS rela menjadi pengedar. Hal itu dilakukan setelah berhenti dari tempatnya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Jadi tersangka ini merupakan mantan pekerja di perusahaan sawit,” bebernya.

IPTU Mahmud memaparkan, usai mendapatkan laporan langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Jalan Pangeran Muda.

Sempat mengelak namun dengan kejelian petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas berpakaian preman pun melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 2 juta di saku celana AS, uang tersebut hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Waspadai Konsumsi Gula Berlebih pada Anak, Dokter Anak Ingatkan para Orang Tua

Selain uang tunai, personel juga menemukan plastik warna hitam berupa 12 bungkus kecil yang diduga sabu dengan berat 1,6 gram di dalam kaleng warna kuning.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan 8 bungkus besar yang diduga sabu dengan berat 8 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam dengan tulisan Forever Young milik tersangka. Total BB sabu yang diamankan seberat 9,6 gram,” sebut Mahmud.

Baca Juga :  BPN Bulungan Targetkan Sertifikasi 1.800 Bidang Tanah Tahun Ini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Bulukumba Sulawesi Selatan yang bermukim di Camp tambang Kalamendung, Desa Sekatak Buji ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diperiksa lagi ditemukan yang menguatkan dirinya sebagai pengedar, di antaranya 1 buah timbangan digital warna Silver merk Constant, 19 plastik kosong untuk membungkus dan sebuah handphone jenis Oppo warna hitam,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *