Polemik Penutupan Perbatasan Krayan, Gubernur Kaltara Bersurat ke Serawak 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menyikapi keinginan masyarakat Krayan yang melakukan aksi blokade jalan perbatasan Long Midang-Ba kelalan, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah dalam mengatasi polemik tersebut.

Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum bersurat kepada Sri Datuk Patinggi Abang Haji Abdul Rahman Zohari bin Tun Abang Haji Openg, Ketua Menteri Sarawak, Malaysia pada Rabu, 13 Juli 2022.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi, Yacob Palung yang mengatakan pihaknya telah mendapat tembusan surat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni Gubernur Kaltara.

Baca Juga :  Bupati Irwan Buka Musrenbang Kewilayahan Pulau Nunukan Tahun 2026

“Dalam surat tersebut, Gubernur Kaltara menyurati Pemerintah Kuching Sarawak, Malaysia,” ujar Yacob Palung kepada benuanta.co.id, Rabu (13/7/2022)

Yacob menjelaskan, isi dalam surat tersebut, terkait permintaan Pemerintah Provinsi Kaltara kepada Pemerintah Kuching Sarawak Malaysia untuk dapat membuka kembali jalur perdagangan perbatasan secara tradisional pada masyarakat Long Midang-Ba kalalan sebagaimana yang dilakukan sebelum Covid-19.

Yacob berharap dengan bersuratnya Pemprov Kaltara kepada Pemerintah Kuching Sarawak dapat membuahkan hasil atas apa yang menjadi keinginan masyarakat Krayan.

Baca Juga :  Pastikan Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran, Damkar Nunukan Cek Apar di Kampung Nelayan 

“Mudah-mudahan secepatnya akses lintasan perbatasan Long Midang-Ba kalalan Malaysia dapat di normalkan kembali seperti sebelum pandemi mengingat kesulitan masyarakat Krayan untuk mendapatkan pasokan sembako,” ungkapnya.

Berdasarkan surat wakil Sekretaris Negara Sarawak (Transformasi Pedesaan) Cum Wakil Ketua Komite Penanggulangan Bencana Negara Bagian Sarawak Ref. Kami : JKM/UKPN/600-3/1/4 JLD. 24 (28) pada Tanggal 9 November 2020 tentang Pengiriman Sembako Ke Long Midang, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Indonesia melalui Ba Kalalan, Limbang, Sarawak, Malaysia.

Sebagai langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengatur tentang kriteria pelaksanaan perdagangan perbatasan Government to Government (G to G) sehingga membatasi keterlibatan masyarakat perbatasan dalam perdagangan kedua negara.

Baca Juga :  Ekonom: Gentengisasi Bisa Berdayakan Ekonomi Lokal dan Sektor Pariwisata

Sehubungan dengan melandainya kasus angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Negara Indonesia dan Malaysia, serta telah memasuki fase awal endemi Covid-19.

Melalui surat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memohon jasa baik kepada Yang Amat Berhormat untuk dapat membuka kembali jalur perdagangan perbatasan secara tradisional pada masyarakat Long Midang-Ba kalalan sebagaimana sebelum Covid-19. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa/Nicky Saputra

 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *