Bahlil: Urus Izin UMKM Paling Cepat 30 Menit dan Gratis

“Yang memang agak repot, belum full kita selesaikan NIB ini terkait pengusaha skala besar yang risikonya besar, itu terkait Amdal dan izin lokasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Itu kami akui, dari lubuk hati yang paling dalam, itu yang harus kami perbaiki,” katanya.

Bahlil menambahkan, berdasarkan diskusinya dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui bahwa ternyata hampir 50 persen UMKM di Indonesia belum formal atau belum memiliki legalitas usaha.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Stok dan Penyaluran LPG 3 Kg di Tanjung Selor Tetap Aman dan Terkendali

Masih banyaknya pelaku usaha yang informal itu pulalah yang jadi penyebab rendahnya kredit bagi UMKM.

“Setelah kami berdiskusi dengan perbankan dan Pak Erick, ini ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum formal. Masih informal. Itulah salah satu penyebab kenapa mereka tidak mendapat fasilitas kredit. Tetapi atas perintah Pak Erick sebagai Menteri BUMN, berkolaborasi dengan Menkop UKM, sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR,” katanya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi melalui FGD

Kementerian Investasi/BKPM terbuka untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjalankan program pendampingan UMKM, dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan usaha, sehingga UMKM dapat terus tumbuh dan mempertahankan ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur.

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *