Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mengurus perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) hanya memakan waktu maksimal 30 menit dan gratis.
“Terkait aplikasi (OSS) ini, kalau untuk UMKM sangat cepat. Boleh dicek, Bapak Presiden, kami tidak ada rekayasa, cek, kalau urus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang UMKM itu berapa lama. Dalam catatan kami, paling lama 30 menit dan gratis. Tidak dikenakan biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” katanya dalam acara Pemberian NIB ke 2.500 Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu.
Bahlil menuturkan sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2021 lalu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), khususnya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal.
Kendati sudah tidak ada kendala berarti bagi perizinan UMKM, mantan Ketua Umum Hipmi itu mengakui masih belum menyempurnakan pelayanan yang cepat bagi pelaku usaha berskala besar.