Sidang Perdana Penyelundup Sabu di Bandara Juwata, Begini Pernyataan JPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penyelundupan sabu di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan oleh 8 orang terdakwa telah memasuki sidang pertama pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu. Kasus ini melibatkan 3 di antaranya pegawai Avsec Bandara Juwata Tarakan.

Adapun kedelapan terdakwa RI (25), AH alias HM (29), SU (24), BA (28), RS (23), PA (20), GO (23) dan DD (32).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chrisna Chandra Dewi membacakan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari tertangkapnya RI di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.

Baca Juga :  BMKG Tarakan Siapkan Sistem Pemantauan Laut, Gelombang, dan Angin untuk Dukung Posko Nataru

Sempat pula dilakukan interogasi kepada salah satu terdakwa yakni AH yang awalnya ia mengeluh soal gaji ke SM yang merupakan rekan kerjanya.

“Pada November 2021, terdakwa sedang mengeluh tentang gaji kepada saksi SM yang merupakan rekan kerja terdakwa. Kemudian saksi SM menawarkan terdakwa untuk membantu mencarikan tambahan penghasilan kepada suami saksi SM, saksi MA,” katanya, Senin (11/7/2022)

Penangkapan ini dilakukan intel Kodim 0907 Tarakan dan pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

Baca Juga :  Kejari Nunukan Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD dan Pengadaan Jasa Konstruksi PLBN Labang

Pada keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh seorang mengaku bernama MA yang diduga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menawarkan pekerjaan membantu meloloskan pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Juwata Tarakan.

“Pada pertengahan bulan Januari, MA menghubungi AH untuk membantu meloloskan sabu dengan upah Rp30 juta. AH kemudian mengajak lagi RI untuk membawa sabu ke Palu dengan imbalan Rp20 juta.” katanya.

Atas perbuatan ini para terdakwa dituntut dakwaakan primer Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Gantung Diri di Pondok Kebun Kelurahan Kampung Enam

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa AH alias HM, Nunung Tri Sulistyawati menjelaskan bahwa apa yang dibacakan oleh JPU, pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Kami tidak ada mengajukan eksepsi, sidang ditunda dua pekan lagi untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” singkatnya. (*)

Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *