benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial AB terpaksa harus menjalani hukuman berupa kurungan badan dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 17 jenis barang curian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menjelaskan, Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapati laporan dari tetangganya jika ada seorang yang mengambil barang-barang dari rumah korban di Jalan Agatis.
“Itu terjadi berulang kali karena posisi korban sedang berada di luar kota jadi dia (korban) menghubungi keluarganya untuk mengecek rumahnya,” jelasnya, Senin (11/7/2022).
Farhan melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan oleh keluarga korban, didapati bahwa barang-barang yang berada di rumahnya sudah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AB melakukan aksi jahatnya seorang diri dan berulang kali.
“Modusnya itu pada saat korban menitipkan kunci rumah kepada saudara pelaku, dan saudaranya ini sempat tinggal dengan korban, dan pada saat korban keluar kota dia ambil kuncinya dengan saudaranya. Barangnya diambil satu per satu,” paparnya.
Farhan melanjutkan, korban menanggung kerugian sebesar Rp23.900.000. Dari informasi yang pihaknya terima langsung melakukan pengembangan dan mengamankan AB di Jalan Aki Balak pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 10.00 Wita.
Pada saat diamankan AB sedang melakukan pekerjaan sehari-hari yakni membuat tirai dari bambu.
“Sempat ada perlawanan juga dari pelaku cuma kita pakai tindakan tegas berupa peringatan lisan agar tidak mencoba melawan atau melarikan diri dan akhirnya tersangka suka rela untuk dibawa ke polres,” urainya.
“Barang sempat dijual TV di tempat servis dia jual seharga Rp200 ribu, kalau yang lainnya kami amankan di rumah pelaku,” lanjutnya.
AB pun terpaksa harus disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat 1 KUHAPidana. (*)
Adapun barang yang berhasil dicuri oleh pelaku :
1 unit televisi merk Sharp 32 inch
1 unit kipas Turbo
1 unit kompor gas
2 buah drum plastik warna biru
1 buah jam tangan merk Alexandre Christie
1 buah smart watch merk Apple warna pink
1 buah tas Hermes warna coklat dan 5 buat tas warna hitam
1 buah tangga lipat
1 sandal warna hitam
1 pasang sepatu merk Adidas
1 unit handphone Samsung warna hitam
1 buah blender merk Miyako
9 buah piring warna putih
5 buah piring bening
10 buah piring Duralex
5 buah toples warna oren
3 lembar ambal
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







