benuanta.co.id, NUNUKAN – Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit berdampak bagi perekonomian pertani di wilayah Kabupaten Nunukan.
Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara, Andi Zakaria mengatakan, persoalan pertama kesalahan kebijakan, karena penutupan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) setelah itu kembali dibuka sekira satu bulan, terjadilah penurunan sawit secara drastis.
Dia juga menyebut besarnya cukai ekspor CPO yang sekarang ini mencapai 500 USD per ton, hal itu sangatlah mempengaruhi harga TBS yang dibeli oleh perusahaan.
“Kami meminta cukai export (bea keluar dan pungutan pajak) hasil CPO dari TBS Petani harus dibedakan atau dipisahkan dari TBS Perusahaan Sawit, jangan disamakan,” kata Andi Zakaria, kepada benuanta.co.id, Senin, 11 Juli 2022.
Cukai export hasil CPO dan TBS dari Petani harus bisa dibedakan dan diturunkan diangka 50 persen jika bisa di 75 persen. Menurutnya, jika hal itu bisa diberlakukan maka harga CPO yang dimasukkan dalam rumus penentuan harga TBS akan bisa tetap tinggi.
Jika melihat dari peraturan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2018 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) harus diubah. Karena harga turunan limbah cangkak dan bungkil tidak masuk dalam rumus penentuan harga TBS.
Apalagi harga ekspor cangkang dan bungkil sudah mencapai Rp2 juta setiap ton. Menurutnya, yang mendapat untung hanya perusahaan PKS atau pengusaha sawit. Sedangkan yang membeli sawit dari tingkat petani mendapat TBS, CPO dan limbahnya sehingga apabila 2 limbah dimasukkan membuat pengaruh pada penentuan harga TBS. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







