Sikapi ACT, MUI Kaltara Sebut Ilegal Bila Tak Patuhi Aturan, Kemenag Akui Belum Tahu

benuanta.co.id, TARAKAN – Beredarnya kabar bahwa lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara menyikapi bahwa lembaga zakat dan infaq harus dalam binaan pemerintah.

Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman menekankan semua pihak wajib berurusan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait jalannya dana sosial keagamaan terhadap umat.

Hal itu menurut Syamsi Sarman, telah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Regulasi di negara kita ini sudah ada ketentuannya. Kalau yang sifatnya zakat, infaq dan dana sosial keagamaan, itu harus melewati Kemenag, setelah itu turunannya langsung ke BAZNAS dan LAZ,” ujar Syamsi Sarman pada Kamis (7/7/2022).

Ia memastikan lembaga yang resmi hanya ada dua, yakni BAZNAS dan LAZ. Kemudian, apabila mengarah pada donasi sosial kebencanaan dan bantuan kemanusiaan, tentu melewati Kementerian Sosial (Kemensos) lalu turunannya ke daerah tertuju pada Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga :  HPN 2026 di Kaltara: Perkuat Sinergi Pers, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Daerah Maju dan Berkelanjutan

“Kalau ada yang diluar ketentuan itu, menurut saya ilegal,” tambah Ketua Pelaksana Harian BAZNAS Tarakan ini.

Menanggapi juga terkait dugaan penggunaan operasional ACT sebesar 13 persen, MUI Kaltara merespon terdapat aturan resmi sehingga BAZNAS dan LAZ menetapkan operasional sebanyak 12,5 persen dan infaq maksimal 20 persen.

MUI Kaltara sangat menyayangkan apabila ACT terbukti bersalah dengan menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan yang tidak wajar.

“Sebetulnya sangat memprihatinkan ya, ada lembaga-lembaga yang sifatnya sosial keagamaan mengatasnamakan kemanusiaan, kebencanaan apalagi keagamaan. Kemudian menggunakan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok, sangat tidak baik ya,” urainya.

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

Terkait ada dugaan aliran dana ke aktivitas terorisme, petinggi Muhamadiyah Kaltara ini mempercayakan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti.

Apabila ACT terbukti bersalah di ranah hukum, Sekretaris FKUB Tarakan ini meminta penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang terbukti.

“Silahkan saja nanti dari pihak yang berwenang untuk membuktikan itu. Kalau memang ada indikasi ke sana, saya sepakat untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi bukan hanya ditutup, harus ada tindakan hukum kalau benar dana-dana tersebut dialirkan ke tempat-tempat yang tidak semestinya,” harap ulama ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut, MUI belum mengetahui pasti apakah ACT telah menjajaki Kaltara atau tidak. Dirinya mengaku tak pernah mengetahui jejak-jejak ACT di Kaltara seperti kantor maupun sekretariat.

“Saya belum tahu apakah ACT ada disini, setahu saya belum ada. Saya baru tahu pas ramai di media. Informasinya ACT itu bergerak secara online ya menggunakan nomor rekening,” tutupnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Cuaca Tarakan Diprakirakan Didominasi Hujan

Sementara itu, Kantor Kemenag Tarakan menjelaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui tentang lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT itu.

Kepala Kantor Kemenag Tarakan, H. M. Shaberah, S.Ag, MM tak berbicara banyak mengenai ACT. “Saya belum tahu tentang ACT tersebut,” terang H. Shaberah pada Jumat petang.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi pewarta benuanta.co.id, apakah ACT yang telah ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu, memiliki aktivitas dan perizinan di Tarakan, namun Kepala Kantor Kemenag Tarakan enggan memberikan tanggapan.(*) 

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *