benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) merilis kasus laka laut yang terjadi di perairan Pamusian, Kota Tarakan yang terjadi pada 13 November 2021 lalu.
Rilis kasus tabrakan speedboat itupun dipimpin langsung Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dan Kasat Polair Polres Tarakan IPTU Jamzami.
“Di dalam kasus ini ditetapkan 1 orang tersangka bernama Muh Asrul yang merupakan motoris speedboat,” ucap Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Jumat 8 Juli 2022.
Kata dia, dalam tabrakan maut itu setidaknya ada 3 orang yang menjadi korban meninggal dunia, di antaranya bernama Agusliansyah (38), Arfan (34) dan Rizky Andrean (21) semuanya bekerja sebagai nelayan.
“Saat ini tersangka sudah P-21 dan di tahap 2 kan pada hari Kamis 7 Juli 2022 kemarin,” jelasnya.
Berita terkait :
- Laka Laut di Tanjung Pasir, Dua Korban Masih Dalam Pencarian
- Polisi Ungkap Temuan 3 Mayat di Perairan Pamusian Murni Laka Laut
- 4 Bulan Berlalu, Pihak Keluarga Minta Jenazah Rizky Korban Laka Laut Diautopsi
Dirinya menjelaskan dalam kejadian ini, pelaku mengendarai speedboat pada malam hari tidak menggunakan lampu dengan kecepatan tinggi sadar akan kemungkinan menabrak orang lain. Lalu tidak memberikan pertolongan kepada korban dan pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) menyembunyikan peristiwa tersebut serta tidak melaporkan kepada petugas.
“Tersangka kita jerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 221 KUHP ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” sebutnya.
Setidaknya dalam menetapkan tersangka ada 23 barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Kata dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, pihaknya kini menunggu hasil persidangan.
“Tambahan tersangka bisa terjadi tergantung hasil persidangan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, 3 orang bernama Agusliansyah, Arfan dan Rizky Andrean sebelumnya berangkat dari Beringin menuju Tanjung Pasir untuk mengambil udang, saat kembali ke Beringin tepatnya di Muara Pamusian tertabrak Speedboat Celebes 300 PK yang dinahkodai oleh Muh Asrul dengan ABK bernama Rio Prasetyo dan Ukar.
Speedboat Celebes ini berangkat dari dermaga perikanan menuju ke dermaga bengkel Mamburungan.
“Pada saat terjadinya tabrakan speedboat, ABK bernama Rio Prasetyo terjatuh ke laut dan ditolong oleh Ukar. Kemudian tersangka Muh Asrul dan ABK pergi meninggalkan TKP menuju ke bengkel Mamburungan. Mereka menyembunyikan peristiwa tersebut agar tidak diketahui petugas,” paparnya.
Sementara itu speedboat 40 PK milik korban pada saat kejadian telah tenggelam dan tidak ditemukan hingga saat ini. Usai kejadian itu tersangka bersama ABK nya melakukan upaya pelarian.
“Tersangka Muh Asrul ditangkap di Nunukan di rumah kos-kosan. Saksi kunci Rio Prasetyo diambil di Sebatik di rumah orang tuanya dan Ukar ditangkap di daerah Berau,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor : Nicky Saputra







